Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Minta Waktu Istikharah
Utama

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Minta Waktu Istikharah

Putusan Anas diwarnai dissenting opinion.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

“Walau terdakwa menyangkal hal ini, penuntut umum sudah memeriksa akta jual beli saham ke laboratorium Pusat Inafis Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, cap jempol yang ada di dalam akta yang juga ditandatangani terdakwa dan Nazaruddin itu diidentifikasi sebagai cap jempol kiri terdakwa,” ujar Sutio.

Anas pada November-Desember 2008 dan Januari-April 2009 juga terbukti menerima gaji Rp20 juta perbulan dari PT Anugerah dan ini tercatat dalam buku keuangan perusahaan. Hal yang sama juga diterangkan saksi Yulianis di persidangan, yang oleh Anas diakui sebagai honorarium dan imbalan atas konsultasi politik Nazaruddin.

Selain mempergunakan PT Anugerah, Anas dan Nazaruddin membeli dan mendirikan beberapa perusahaan untuk memburu proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN dan selanjutnya meminta fee proyek tersebut, sedangkan proyeknya sendiri diserahkan pengerjaannya kepada subkontraktor lainnya.

Sutio mengungkapkan, Anas berperan untuk mendapatkan proyek-proyek itu karena Anas adalah ketua fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR. Anas memperoleh proyek-proyek tersebut dari Kementerian yang menjadi mitra Komisi X DPR. Atas upayanya, Anas telah menerima sejumlah hadiah berupa uang, barang, maupun fasilitas.

Sebut saja penerimaan uang Rp2,2 miliar dari PT Adhi Karya (AK). Berdasarkan keterangan saksi Teuku Bagus Mokhammad Noor, M Arief Taufikurahman, dan bukti bon sementara milik Divisi Konstruksi I PT AK, Anas terbukti menerima uang melalui Indrajaya Manopol, Teuku, Munadi Herlambang, dan almarhum Mukhayat.

“Meski terdakwa menyangkal fakta tersebut karena adanya perbedaan antara tanggal kasbon dengan pelaksanaan kongres yang telah selesai 10 Mei 2010, keterangan saksi Teuku yang diperkuat Arief menyatakan akhirnya pengeluaran bon-bon itu dibebankan ke proyek Hambalang sesuai permintaan Teuku,” tutur Sutio.

Kemudian, Anas juga menerima uang dari Permai Grup untuk keperluan persiapan pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat sebesar Rp25,392 miliar dan AS$36,07 ribu. Uang itu antara lain dipergunakan untuk membiaya tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City, biaya deklarasi pencalonan Anas di Hotel Sultan, pemberian uang saku para Ketua DPC, biaya operasional koordinator, entertainment, serta  roadshow Anas dan timses Anas ke seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait