Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi TransJakarta Terima Putusan Hakim
Berita

Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi TransJakarta Terima Putusan Hakim

Pengacara terdakwa berharap kasus ini diusut sampai level atas.

NOV
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, Supriyono menyatakan, selain memperkaya orang lain dan korporasi, kemahalan harga pada kegiatan pengadaan Busway Articulated paket I, IV, V, Single paket II, dan pekerjaan jasa konsultasi pengawasan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp53,466 miliar.

Namun, mengingat Drajad tidak menikmati uang hasil korupsi, Supriyono tidak membebankan Drajad dengan uang pengganti. Supriyono juga menyebutkan telah ada pengembalian uang, termasuk dari pemenang lelang sejumlah Rp17,563 miliar yang kini disita dan dititipkan di rekening Kejaksaan Agung.

Penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara, pengacara Drajad, Yanti Nurdin mengaku kliennya tidak akan mengajukan banding. "Kami menerima yang mulia. Kami sebetulnya mau fakta persidangan dikupas. Drajad ini hanya pelaksana di bawah. Kami maunya diusut sampai atas," tandasnya.

Dalam persidangan terpisah, Ketua Panitia Pengadaan Busway Articulated, Busway Single, dan Bus Sedang tahun 2013, Setyo Tuhu juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Setyo dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait