Divonis 4 Tahun Bui, Begini Modus Suap Panitera Pengganti PN Jaksel
Berita

Divonis 4 Tahun Bui, Begini Modus Suap Panitera Pengganti PN Jaksel

Tarmizi menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2017, Tarmizi menyerahkan cek Rp250 juta kepada Tedy untuk dicairkan, tapi teller bank menolak karena stempel PT AMDI tidak jelas, sehingga tidak memenuhi syarat. Tarmizi pun mengembalikan cek itu ke Zaini.

 

Zaini lalu mencairkan kedua cek yang diterimanya di bank BNI. Setelah dicairkan, Zaini pergi ke kantor BCA untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi. Zaini selanjutnya menemui Tarmizi di PN Jaksel dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap petugas KPK.

 

"Terdakwa mengetahui pemberian uang Rp425 juta dan fasilitas menginap di hotel di Malang dan Surabaya serta fasilitas mobil untuk menggerakkan terdakwa agar menghubungi hakim dan agar perkara menang, dan sudah dilakukanya yaitu menghubungi hakim untuk kepentingan Ahmad Zaini. Meski terdakwa tidak punya kewenangan karena menjadi panitera, tapi terdakwa menghubungi hakim agar perkaranya menang sesuai kehendak Ahmad Zaini telah dapat dikatakan melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai panitera pengganti," tambah hakim Arifin.

 

Atas vonis tersebut, Tarmizi menyatakan menerima. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami menerima," kata Tarmizi.

 

Terkait perkara ini, Akhmad Zaini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan Yunus Nafik divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. (ANT) Baca Juga: Sebagian Uang Suap Panitera PN Selatan dari Lawyer Fee

Tags:

Berita Terkait