Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun mendekam di balik jeruji besi. Syahrul dinilai terbukti melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan keluarganya yang mencapai sekitar Rp14,1 miliar.
“Menyatakan terdakwa Sahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan persidangan, Kamis (11/7/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda senilai Rp300 juta kepada Syahrul. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diancam dengan pergantian pidana kurungan selama 4 bulan. Tak hanya itu, Syahrul masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
“Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putus ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta Bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Rianto.
Baca juga:
- Jaksa Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Bui
- Alasan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri dari Jabatan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani persidangan dikawal aparat kepolisian. Foto: HFW
Dalam amar putusannya, majelis menyebut bila Syahrul tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis SYL ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam requsitor jaksa, Syahrul juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp44,269 miliar dan AS$30 ribu yang dianggap sebagai uang hasil korupsi.