Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo: Risiko Jabatan Bagi Saya
Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo: Risiko Jabatan Bagi Saya

Salah satu hal memberatkan, perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebelum persidangan pembacaan putusan dimulai di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024). Foto: HFW
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebelum persidangan pembacaan putusan dimulai di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024). Foto: HFW

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun mendekam di balik jeruji besi. Syahrul dinilai terbukti melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan keluarganya yang mencapai sekitar Rp14,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa Sahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan persidangan, Kamis (11/7/2024).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda senilai Rp300 juta kepada Syahrul. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diancam dengan pergantian pidana kurungan selama 4 bulan. Tak hanya itu, Syahrul masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.

“Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putus ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta Bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Rianto.

Baca juga:

Hukumonline.com

Syahrul Yasin Limpo seusai menjalani persidangan dikawal aparat kepolisian. Foto: HFW

Dalam amar putusannya, majelis menyebut bila Syahrul tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis SYL ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam requsitor jaksa, Syahrul juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp44,269 miliar dan AS$30 ribu yang dianggap sebagai uang hasil korupsi.

Tags:

Berita Terkait