Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai hal memberatkan. Pertama, Syahrul dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan. Kedua, perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Ketiga, Syahrul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis, antara lain Syahrul telah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Kemudian belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Selain itu, Syahrul banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya. Selain itu Syahrul bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Terimakasih ke Presiden Jokowi
Usai menerima vonis hukuman, Syahrul menegaskan terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo lantaran telah memberinya kesempatan menjabat jabatan menteri pertanian. Menurutnya, Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan, sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi Covid-19.
“Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Menurut Syahrul, hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil, namun dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden.