Dituntut, Karena Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Berita

Dituntut, Karena Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Bekerja asal, uang bank pelat merah raib hingga kini.

NOV
Bacaan 2 Menit
Dituntut, Karena Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Hukumonline

Penuntut umum meminta majelis hakim menghukum pimpinan Kantor Cabang Khusus (KCK) PT Bank Rakyat IndonesiaTbk (Persero) Jakarta, Opi Sofyan Suryadi dengan pidana penjara selama dua tahun. Ditambah denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Opi dinilai penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Opi yang saat itu menjabat pimpinan KCK BRI Jakarta melakukan pelanggaran dalam proses pemberian kredit kepada 15 CV, diantaranya CV Bumi Sentosa, CV Trijaya, dan CV Asia Jaya.

“Terdakwa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan azas pengelolaan kredit yang sehat dalam memberikan putusan kredit, tanpa memastikan kembali analisis dan evaluasi kredit pejabat pemroses kredit sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata penuntut umum Roland Hutahaean di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7).

Pemberian putusan kredit dilakukan Opi tanpa memastikan terlebih dahulu apakah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pejabat pemroses kredit sudah dilakukan secara on-site dan off-site. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan debitor, serta memastikan kredit telah dipergunakan sesuai tujuan semula.

Roland menguraikan, 2 Februari 2009, Thenih Tresiah dari CV Bumi Sentosa mendatangani Opi untuk mengajukan kredit modal kerja Rp10 miliar. Pengajuan diteruskan Opi pada Account Officer Ucok Rony Sitorus untuk diproses.

Ucok bersama Account Officer lain melakukan kunjungan kerja ke lokasi dagang CV Bumi Sentosa. Kemudian dibuat laporan pada 3 Februari 2009, tertulis keuntungan rata-rata per hari CV Bumi Sentosa mencapai Rp648 juta tanpa didukung bukti-bukti berupa faktur dan catatan keuangan. Padahal, Ucok harus bertanggung jawab atas isi laporan dari hasil kunjungan ke nasabah yang dibuatnya.

Lalu, CV Bumi Sentosa mengagunkan jaminan tanah dan bangunan untuk tambahan kredit. Tapi, kondisi tanah dan bangunan tidak sesuai uraian analisa kredit. Malah, Ucok mencantumkan tanah sedang dalam proses balik nama pada Thenih, sedangkan Thenih tidak mengakui kepemilikan tanah atas namanya maupun suaminya. Ternyata, seluruh agunan dibeli pada hari yang sama saat proses pencairan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: