Dituntut, Karena Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Berita

Dituntut, Karena Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Bekerja asal, uang bank pelat merah raib hingga kini.

NOV
Bacaan 2 Menit

Hal serupa juga terjadi dalam pemberian kredit CV Asia Jaya. Pemberian kredit sebesar Rp20 miliar dilakukan tanpa proses verifikasi dan survei. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja pun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan malah diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kaitan dengan perusahaan.

Lebih dari itu, tim auditor internal BRI menemukan, CV Bumi Sentosa, CV Trijaya, dan CV Asia Jaya yang merupakan debitor KCK BRI Jakarta sudah tidak bisa ditemukan lagi, baik rumah maupun tempat usaha sudah tutup. Selain itu, diketahui ketiga debitor sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Opi dinilai memperkaya pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan debitor. Bahkan, hingga kini tidak dapat dikembalikan karena tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. “Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, kerugian keuangan negara cq BRI sejumlah Rp45 miliar,” tutur Roland.

Menanggapi tuntutan, Opi dan pengacaranya, Thomas Situmeang akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. Thomas menyatakan, seharusnya jaksa harus melihat terlebih dahulu sejauh mana tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kliennya selaku pimpinan KCK BRI Jakarta.

“Itu yang menurut kami belum dilihat cermat oleh penuntut umum. Kemudian, mengingat ini dakwaan bersama-sama dan berkelanjutan, seharusnya penuntut umum menguraikan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tapi nyata-nyata tidak dibuktikan penuntut umum di surat tuntutannya,” terangnya.

Tags: