Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID
Berita

Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID

Tak puas lantaran majelis tak penuhi satu pun keinginan ISB.

HRS
Bacaan 2 Menit

Rio mengatakan SID itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan internal. SEBI hanya mengatur tiga hal untuk penggunaan SID, yaitu ketika perbankan ingin mengucurkan kredit kepada calon debitornya; penggolongan debitor, dan manajemen risiko. SID tidak dapat digunakan untuk kepentingan eksternal, apalagi dalam hal untuk mempailitkan atau mem-PKPU-kan seorang debitor. “Itu melanggar UU Perbankan karena ada prinsip bank harus menjaga kerahasiaan nasabahnya,” lanjutnya.

Lantaran telah diputus berada dalam keadaan tunda bayar, Rio mau tak mau harus menjalankan putusan pengadilan. Hanya saja, Rio tetap bersikap kritis dan mempertanyakan iktikad UOB dalam mem-PKPU-kan ISB. Iktikad UOB akan terlihat kala ISB mengajukan rencana perdamaian. Apabila rencana perdamaian yang ditawarkan ISB ditolak, ISB meragukan niat baik UOB untuk mendapatkan kembali piutangnya.

Rencana perdamaian yang akan ditawarkan ISB adalah ISB akan membayar utang seluruh kreditor. Khusus kepada UOB, ISB akan melunasinya maksimal dalam rentang waktu enam bulan. “Mereka mengajukan PKPU, artinya mereka siap utang-utangnya siap untuk ditunda bayar. Pertanyaannya, seberapa lama mereka mau ditunda,” pungkasnya.

Kuasa hukum UOB Swandy Halim meminta agar tidak perlu merasa khawatir. Sebab, direksi masih bisa bekerja sama dengan para pengurus. Terkait dengan tudingan pelanggaran penggunaan SID, Swandy mengatakan dengan tegas tidak ada perbuatan melawan hukum sama sekali dalam hal tersebut. Ia pun merujuk pada Pasal 43 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal tersebut mengatur bahwa apabila terjadi sengketa antara perbankan dengan nasabah, pihak bank dapat menggunakan informasi-informasi yang dimiliki bank untuk keperluan pembuktian, termasuk penggunaan SID.

Swandy juga menampik ketika dituding telah melanggar rahasia bank. Menurutnya, apa yang menjadi rahasia bank adalah apabila perbankan membeberkan aset-aset dari debitor. Sedangkan SID, hanya untuk mengetahui kepada siapa para debitor berutang. Mempertegas pendapatnya, Swandy menegaskan bahwa negara-negara di dunia justru menggunakan lembaga credit rating untuk melihat tingkat kesehatan para debitornya. Dan di Indonesia sendiri, SID itu merupakan cikal bakal dari lembaga credit rating. "Jadi jangan dicampuradukkan mengenai rahasia bank itu sendiri,” ucap Swandy ketika dihubungi, Senin (22/7).

Untuk diketahui, PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan PKPU lantaran PT Ikhtiar Sejahtera Bersama memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejumlah Rp222,43 miliar. Utang ini muncul dari Fasilitas Kredit Investasi Aktiva Tetap (KIAT) dengan limit Rp160 miliar yang diikat ke dalam Akta Perjanjian Kredit tertanggal 20 September 2011.

Selain KIAT, UOB juga memberikan fasilitas Kredit Investasi Konstruksi (KISI) I dengan limit Rp90 miliar dan tambahan KISI II senilai Rpon meminta pemohon untuk memberikan fasilitas kredit tambahan berupa KISI II senilai Rp50 miliar. Namun, ISB gagal bayar. Alhasil, hingga 31 Mei 2013, total utang Ikhtiar Sejahtera Bersama yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih mencapai Rp222,43 miliar. Jumlah itu terdiri dari tunggakan KIAT Rp154,98 miliar, KISI I Rp32,98 miliar, dan KISI II Rp34,47 miliar.

Tags:

Berita Terkait