Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID
Berita

Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID

Tak puas lantaran majelis tak penuhi satu pun keinginan ISB.

HRS
Bacaan 2 Menit
Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID
Hukumonline

Diputus berada dalam PKPU, PT Ikhtiar Sejahtera Bersama (ISB) sedikit merasa tak puas dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab, ada beberapa dalil debitor yang tidak dipertimbangkan majelis. Sedangkan ISB tidak menampik memiliki utang terhadap bank UOB.

Lebih lagi, ISB memiliki aset yang lebih besar ketimbang utang itu sendiri. Untuk diketahui, utang ISB kepada UOB adalah Rp222,43 miliar. Aset yang dimiliki ISB untuk sementara terhitung Rp500 miliar. Dengan pengakuan tersebut, setidaknya majelis hakim mempertimbangkan apa yang dimohonkan debitor.

Salah satu permintaan ISB adalah meminta waktu untuk menjual sendiri aset-aset milik perusahaan. Hasil dari penjualan tersebut akan dipergunakan untuk membayar seluruh utang para kreditor. Kuasa hukum ISB Rio Todotua Simanjuntak mengatakan penjualan aset perlu dilakukan agar harga jual dapat lebih tinggi ketimbang setelah PKPU. “Pembeli sedikit lebih susah kalau PKPU,” tutur Rio usai persidangan, Senin (22/7).

Selain tidak memperoleh mendapatkan waktu menjual aset, majelis juga tidak mengabulkan permintaan debitor untuk menempatkan satu pengurus yang diajukan ISB.  Dengan masuknya satu pengurus dari debitor, kepentingan debitor akan terakomodasi dengan baik. Namun, permintaan ini ditolak majelis dengan alasan direksi ISB masih bisa bekerja sama dengan tim pengurus. Permohonan PKPU tidak menyebabkan direksi tidak dapat mengurus perusahaannya.

Penolakan ini membuat Rio semakin tak puas. Rio melihat ada perbedaan perlakuan yang dilakukan majelis terhadap kasus-kasus PKPU dan kepailitan yang serupa. Rio menunjuk kasus PKPU Djakarta Lloyd. Sebab, dengan susunan majelis hakim yang sama, majelis menerima pengurus yang diajukan dari Djakarta Lloyd untuk masuk ke dalam tim pengurus untuk mengurusi Djakarta Lloyd.

“Meskipun Indonesia tidak menganut asas putusan hakim menjadi preseden, tetapi terjadi perbedaan treatment terhadap kasus yang serupa,” tukasnya.

Hal yang paling utama ISB tak puas dengan PKPU ini terkait dengan syarat kreditor lain. Untuk memenuhi syarat permohonan PKPU, UOB menggunakan Sistem Informasi Debitor dari Bank Indonesia untuk mengetahui kepada siapa lagi ISB berutang. Padahal, ada ketentuan SID tidak dapat digunakan untuk kepentingan eksternal. Pandangan ini merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/47/DPNP tentang Sistem Informasi Debitor.

Rio mengatakan SID itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan internal. SEBI hanya mengatur tiga hal untuk penggunaan SID, yaitu ketika perbankan ingin mengucurkan kredit kepada calon debitornya; penggolongan debitor, dan manajemen risiko. SID tidak dapat digunakan untuk kepentingan eksternal, apalagi dalam hal untuk mempailitkan atau mem-PKPU-kan seorang debitor. “Itu melanggar UU Perbankan karena ada prinsip bank harus menjaga kerahasiaan nasabahnya,” lanjutnya.

Lantaran telah diputus berada dalam keadaan tunda bayar, Rio mau tak mau harus menjalankan putusan pengadilan. Hanya saja, Rio tetap bersikap kritis dan mempertanyakan iktikad UOB dalam mem-PKPU-kan ISB. Iktikad UOB akan terlihat kala ISB mengajukan rencana perdamaian. Apabila rencana perdamaian yang ditawarkan ISB ditolak, ISB meragukan niat baik UOB untuk mendapatkan kembali piutangnya.

Rencana perdamaian yang akan ditawarkan ISB adalah ISB akan membayar utang seluruh kreditor. Khusus kepada UOB, ISB akan melunasinya maksimal dalam rentang waktu enam bulan. “Mereka mengajukan PKPU, artinya mereka siap utang-utangnya siap untuk ditunda bayar. Pertanyaannya, seberapa lama mereka mau ditunda,” pungkasnya.

Kuasa hukum UOB Swandy Halim meminta agar tidak perlu merasa khawatir. Sebab, direksi masih bisa bekerja sama dengan para pengurus. Terkait dengan tudingan pelanggaran penggunaan SID, Swandy mengatakan dengan tegas tidak ada perbuatan melawan hukum sama sekali dalam hal tersebut. Ia pun merujuk pada Pasal 43 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal tersebut mengatur bahwa apabila terjadi sengketa antara perbankan dengan nasabah, pihak bank dapat menggunakan informasi-informasi yang dimiliki bank untuk keperluan pembuktian, termasuk penggunaan SID.

Swandy juga menampik ketika dituding telah melanggar rahasia bank. Menurutnya, apa yang menjadi rahasia bank adalah apabila perbankan membeberkan aset-aset dari debitor. Sedangkan SID, hanya untuk mengetahui kepada siapa para debitor berutang. Mempertegas pendapatnya, Swandy menegaskan bahwa negara-negara di dunia justru menggunakan lembaga credit rating untuk melihat tingkat kesehatan para debitornya. Dan di Indonesia sendiri, SID itu merupakan cikal bakal dari lembaga credit rating. "Jadi jangan dicampuradukkan mengenai rahasia bank itu sendiri,” ucap Swandy ketika dihubungi, Senin (22/7).

Untuk diketahui, PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan PKPU lantaran PT Ikhtiar Sejahtera Bersama memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejumlah Rp222,43 miliar. Utang ini muncul dari Fasilitas Kredit Investasi Aktiva Tetap (KIAT) dengan limit Rp160 miliar yang diikat ke dalam Akta Perjanjian Kredit tertanggal 20 September 2011.

Selain KIAT, UOB juga memberikan fasilitas Kredit Investasi Konstruksi (KISI) I dengan limit Rp90 miliar dan tambahan KISI II senilai Rpon meminta pemohon untuk memberikan fasilitas kredit tambahan berupa KISI II senilai Rp50 miliar. Namun, ISB gagal bayar. Alhasil, hingga 31 Mei 2013, total utang Ikhtiar Sejahtera Bersama yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih mencapai Rp222,43 miliar. Jumlah itu terdiri dari tunggakan KIAT Rp154,98 miliar, KISI I Rp32,98 miliar, dan KISI II Rp34,47 miliar.

Tags:

Berita Terkait