Dituduh Menipu, Anggota DPC AAI Jakarta Pusat Dilaporkan Ke Polisi
Utama

Dituduh Menipu, Anggota DPC AAI Jakarta Pusat Dilaporkan Ke Polisi

Pengumuman kepailitan di media masa menuai laporan tindak pidana. DPP AAI diminta jadi mediator.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Dituduh Menipu, Anggota DPC AAI Jakarta Pusat Dilaporkan Ke Polisi
Hukumonline

 

Lukman yang diwakili Oscar Sagita dari Kantor Hukum Cakra & Co. telah mengirimkan surat peringatan pada 7 Maret 2006. Dalam surat tersebut Lukman menuntut agar Ismak mencabut pengumuman tersebut dan sekaligus membuat pernyataan bahwa dirinya tidak berwenang bertindak sebagai kurator KPP dengan tenggat waktu selambat-lambatnya 10 Maret 2006.

 

Karena tidak mendapat respon, Lukman melaporkan Ismak ke Kepolisian pada 20 Maret 2006. Dalam laporan dengan No. 1062/K/III/2006/SPK Unit I tersebut, Lukman menuduh Ismak telah melakukan penipuan menggunakan jabatan palsu serta memasukkan keterangan palsu.

 

Mekanisme organisasi

Kasus ini ternyata tidak hanya menjadi perseteruan hukum semata. Sejumlah kolega Ismak di DPC AAI Jakarta Pusat, Peber E. W. Silalahi, James F. Papilaya, Wiko Widianto, Titik Kiranawati, dan Esterina D. Ruru mencoba membawa kasus ini ke DPP AAI.

 

Dalam surat kepada Ketua Umum DPP AAI Denny Kailimang, mereka memandang kasus yang menimpa Ismak adalah perseteruan antar sesama ‘warga' AAI. Kebetulan Oscar adalah anggota sekaligus pengurus DPC AAI Jakarta Selatan.

 

Dengan dalih untuk menghindari konflik antar sesama AAI itulah, Peber dkk dalam kapasitasnya sebagai Departemen Bantuan Hukum DPC AAI Jakarta Pusat meminta pimpinan DPP AAI menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Langkah mereka memang berdasar, karena Pasal 3 Anggaran Dasar (AD) AAI mewajibkan anggota AAI memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.

 

Bantah

Sementara itu, Ismak melalui telepon (1/5) membantah keras tudingan Oscar bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai kurator. Dia mengklarifikasi bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai kurator sejak 2001.

 

Saya ada ini (buktinya, red.). Lagipula juga saya menjadi kurator untuk perkara lain, kata Ismak. Ismak juga mengaku telah mengundurkan diri dari kasus tersebut sejak 13 Maret 2006.

 

Ketika diminta penjelasan lebih lanjut, Ismak mengatakan telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada rekan-rekannya di Departemen Bantuan Hukum DPC AAI Jakpus. Namun, ketika dihubungi via telepon (1/5), kuasa hukum Ismak menolak berkomentar tanpa konsultasi lebih dahulu dengan Ismak.

 

Dipolitisir?

Menanggapi langkah yang ditempuh Peber dkk ini, Oscar ketika dihubungi via telepon (1/5), menegaskan bahwa tidak ada perseteruan antara dirinya dengan Ismak atau antara DPC AAI Jakpus dengan DPC AAI Jaksel.

 

Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya di Selatan (DPC AAI Jaksel, red.) dan Ismak di Pusat (DPC AAI Jakpus, red.), tukas Oscar yang merasa kasus ini dipolitisir.

 

Oscar mengatakan permasalahan ini seharusnya tidak dijadikan masalah organisasi karena dalam kasus ini dirinya bertindak sebagai profesional yang membela kepentingan kliennya, bukan sebagai anggota AAI. Oleh karena itu, dia menilai organisasi seharusnya tidak turut campur dalam kasus ini.

 

Namun, dia menyatakan siap untuk memberikan penjelasan kepada DPP AAI apabila memang diperlukan. Oscar juga mengaku sudah memberikan penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya kepada DPC AAI Jaksel, Jumat lalu (28/4). Secara lisan, mereka bilang akan membantu secara advokasi, ujar Oscar menegaskan dukungan DPC AAI Jaksel.

Komunitas advokat kembali diterpa berita tak sedap. Muhammad Ismak, anggota DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat (Jakpus) dituding telah melakukan penipuan dalam jabatan serta memasukkan keterangan palsu ke dalam putusan No. 10/Pailit/2005/PN. Niaga Sby dan No. 01/PKPU/2006/PN. Niaga Sby. tertanggal 24 Februari 2006.  

 

Tudingan tersebut disuarakan oleh Lukman Priosoetanto terkait pengumuman Ismak di harian Media Indonesia dan Banjarmasin Post pada 4 Maret 2006 mengenai kepailitan PT Katan Prima Permai (KPP). Lukman sebagai Direktur PT KPP menilai Ismak telah melakukan penipuan serta memasukkan keterangan palsu karena mengaku sebagai kurator KPP.

 

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh Lukman dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Ismak tidak terdaftar sebagai kurator. Tindakan Ismak ini, menurut Lukman, bertentangan dengan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

Pasal 70 ayat (2) UU No. 37/2004 menyatakan salah satu syarat untuk diangkat menjadi kurator adalah terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM. Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator dan Pengurus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: