Dituding Sengaja Gugurkan Praperadilan Bhatoegana, KPK : No, Ini Proses Hukum
Utama

Dituding Sengaja Gugurkan Praperadilan Bhatoegana, KPK : No, Ini Proses Hukum

Penetapan jadwal sidang ada di pengadilan dan bukan di KPK.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan surat tersebut, Sutan meminta ketua majelis menunda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta sampai adanya putusan praperadilan di PN Jaksel. Alhasil, ketua majelis Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan. Artha menunda sidang pembacaan dakwaan hingga 13 April 2015.

Menanggapi tudingan pengacara Sutan, penuntut umum KPK, Dedy Sukmono membantah pihaknya berniat jahat menggugugurkan praperadilan Sutan. "No, tidak ada. Sama sekali ini proses hukum. Setelah pelimpahan tahap dua, kami limpahkan ke pengadilan, dan ada penetapan. Kami hanya melaksanakan penetapan pengadilan untuk sidang pertama," tuturnya.

Dedy menjelaskan, setelah perkara Sutan dinyatakan lengkap (P21), penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemudian, penuntut umum melimpahkan perkara Sutan ke pengadilan pada 24 Maret 2015. Menindaklanjuti pelimpahan itu, pengadilan mengeluarkan penetapan sidang pada 6 April 2015.

Dengan demikian, Dedy menampik jika pihaknya disebut sengaja mempercepat proses persidangan pokok perkara agar praperadilan Sutan gugur di PN Jaksel. Selain itu, Dedy tidak mempermasalahkan tindakan pengacara Sutan yang lebih memilih menghadiri sidang praperadilan ketimbang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menerima penetapan ketua majelis hakim Artha Theresia yang menunda sidang hingga pekan depan. Dedy menyatakan, penetapan ketua majelis yang menunggu kehadiran tim pengacara merupakan sesuatu yang wajar. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Sutan untuk didampingi pengacaranya.

Terkait dengan sidang praperadilan yang tetap berjalan di PN Jaksel, Dedy tidak mau berkomentar. Ia juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai apakah putusan praperadilan Sutan nantinya akan mempengaruhi atau menghambat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih lagi jika Sutan dimenangkan di praperadilan.

"Kami tidak masuk ke ranah praperadilan. Kami tidak komentar dulu, kami fokus ke penanganan perkaranya. (Mempengaruhi pokok perkara atau tidak) Di sana kan masih proses. Ditunggu saja tujuh hari. Kita lihat saja, proses itu sedang berlangsung, pokok perkara juga sedang berlangsung. Kami hormati prosesnya," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait