Dituding Sengaja Gugurkan Praperadilan Bhatoegana, KPK : No, Ini Proses Hukum
Utama

Dituding Sengaja Gugurkan Praperadilan Bhatoegana, KPK : No, Ini Proses Hukum

Penetapan jadwal sidang ada di pengadilan dan bukan di KPK.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana. Foto: RES.
Sutan Bhatoegana. Foto: RES.

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana meminta sidang pembacaan dakwaan ditunda hingga kehadiran tim pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, tim pengacara Sutan yang dikoordinatori Eggy Sudjana tengah fokus menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutan yang sedianya menjalani sidang perdana datang seorang diri tanpa didampingi pengacaranya. Ketika ketua majelis hakim Artha Theresia menanyakan apakah Sutan akan mendengarkan pembacaan dakwaan tanpa didampingi pengacara? Sutan membacakan surat Eggy yang ditujukan kepada penuntut umum KPK.

"Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima relaas panggilan apapun dari pengadilan, kecuali surat pengadilan dari saudara (KPK) yang tidak ditandatangani klien kami. Hal itu semakin menguatkan dugaan kami atas rencana jahat saudara untuk menggugurkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujarnya, Senin (6/4).

Sutan mengatakan, dalam surat tersebut, Eggy menyebutkan surat panggilan pengadilan yang dilayangkan KPK kepada Sutan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang telah merendahkan Eggy selaku advokat dan melecehkan pengadilan. Padahal, KPK sudah mengetahui Sutan sedang mengajukan praperadilan di PN Jaksel.

Malahan, saat sidang perdana praperadilan digelar di PN Jaksel pada 23 Maret 2015, KPK tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran KPK membuat hakim tunggal praperadilan Asyadi Sembiring harus menunda sidang sampai 6 April 2015. Oleh karena itu, Eggy menganggap KPK telah bertindak semena-mena.

Selain itu, menurut Sutan, Eggy menilai tindakan KPK tidak profesional dan melanggar tertib administrasi hukum acara pidana. Eggy meminta KPK terlebih dahulu menghormati proses praperadilan yang sedang ditempuh Sutan di PN Jaksel demi keadilan dan kepastian hukum, dimana sesuai KUHAP, paling lama tujuh hari sudah diputuskan.

"Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan semoga dapat menjadi pertimbangan bersama dalam mengambil keputusan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami atas nama Eggy Sudjana and Partners, Advocate and Counsellor at Law," kata Sutan mengutip surat dari tim pengacaranya.

Berdasarkan surat tersebut, Sutan meminta ketua majelis menunda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta sampai adanya putusan praperadilan di PN Jaksel. Alhasil, ketua majelis Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan. Artha menunda sidang pembacaan dakwaan hingga 13 April 2015.

Menanggapi tudingan pengacara Sutan, penuntut umum KPK, Dedy Sukmono membantah pihaknya berniat jahat menggugugurkan praperadilan Sutan. "No, tidak ada. Sama sekali ini proses hukum. Setelah pelimpahan tahap dua, kami limpahkan ke pengadilan, dan ada penetapan. Kami hanya melaksanakan penetapan pengadilan untuk sidang pertama," tuturnya.

Dedy menjelaskan, setelah perkara Sutan dinyatakan lengkap (P21), penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemudian, penuntut umum melimpahkan perkara Sutan ke pengadilan pada 24 Maret 2015. Menindaklanjuti pelimpahan itu, pengadilan mengeluarkan penetapan sidang pada 6 April 2015.

Dengan demikian, Dedy menampik jika pihaknya disebut sengaja mempercepat proses persidangan pokok perkara agar praperadilan Sutan gugur di PN Jaksel. Selain itu, Dedy tidak mempermasalahkan tindakan pengacara Sutan yang lebih memilih menghadiri sidang praperadilan ketimbang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menerima penetapan ketua majelis hakim Artha Theresia yang menunda sidang hingga pekan depan. Dedy menyatakan, penetapan ketua majelis yang menunggu kehadiran tim pengacara merupakan sesuatu yang wajar. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Sutan untuk didampingi pengacaranya.

Terkait dengan sidang praperadilan yang tetap berjalan di PN Jaksel, Dedy tidak mau berkomentar. Ia juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai apakah putusan praperadilan Sutan nantinya akan mempengaruhi atau menghambat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih lagi jika Sutan dimenangkan di praperadilan.

"Kami tidak masuk ke ranah praperadilan. Kami tidak komentar dulu, kami fokus ke penanganan perkaranya. (Mempengaruhi pokok perkara atau tidak) Di sana kan masih proses. Ditunggu saja tujuh hari. Kita lihat saja, proses itu sedang berlangsung, pokok perkara juga sedang berlangsung. Kami hormati prosesnya," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait