Dituding Malpraktik, ABNR Melawan
Berita

Dituding Malpraktik, ABNR Melawan

Enggan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan mitra kerja Sumatra Partners, ABNR gugat balik.

HRS
Bacaan 2 Menit

Kuasa Hukum Sumatra Partners Bobby R Manalu tetap mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah lembaga yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Menurutnya, Dewan Kehormatan Advokat adalah bukan lembaga yudisial yang dapat mengadili perkara perbuatan melawan hukum.

“PERADI adalah untuk menilai tingkah laku lawyer. Yang kita persoalkan mengenai perbuatan melawan hukum dari jasa lawyer tersebut,” tutur Bobby kepada hukumonline usai persidangan.

Bobby juga tetap berkukuh dengan pandangannya yang menyatakan ada kelalaian dari pihak ABNR. Menurutnya, sebagai firma hukum yang mengaku ahli di dunia transaksi pembiayaan, seharusnya memahami potensi risiko terbesar di bidang tersebut. Seperti jaminan fidusia, risiko buruk dari jaminan fidusia adalah fidusia ganda. Sedangkan Bank Garansi, risiko yang mungkin timbul adalah Bank Garansi palsu.

“Tugas lawyer sebagai bodyguard hukum dari kliennya, harusnya alert donk dengan most potential risk-nya,” tukasnya.

Terkait dengan pemberitaan di media massa, Bobby mengatakan itu tidak dapat dibebankan kepada kliennya. Soalnya, ini adalah persidangan yang terbuka untuk umum. Artinya, siapa saja dapat mengetahuinya. “Ini kan terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Sumatra Partners menggugat ABNR senilai AS$4 juta karena dianggap telah melakukan malpraktik ketika memberi opini kepada Sumatra. ABNR dinilai telah lalai melakukan pengecekan sehingga terjadi fidusia ganda, adanya bank garansi palsu, serta melibatkan advokat asingnya dalam memberi opini padahal hal tersebut dilarang UU di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait