Dituding Malpraktik, ABNR Melawan
Berita

Dituding Malpraktik, ABNR Melawan

Enggan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan mitra kerja Sumatra Partners, ABNR gugat balik.

HRS
Bacaan 2 Menit

Anehnya, lanjut ABNR dalam eksepsinya, Sumatra Partners justru tidak menggugat BKPL untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita Sumatra Partners akibat tindakan buruk BKPL, tetapi malah dibebankan kepada ABNR.

ABNR mengaku telah memberikan jasa hukum yang maksimal kepada Sumatra Partners. Bahkan pendapat hukum tersebut juga telah ditelaah dan diperiksa oleh kantor penasihat hukum Sumatra Partners di luar negeri. Sehingga, kalaupun ada kesalahan, kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada ABNR.

Lebih lanjut, ABNR juga menolak dikatakan telah lalai dalam memverifikasi keaslian dan keabsahan Bank Garansi. Soalnya, tidak ada kewajiban bagi ABNR untuk memberikan nasihat hukum terkait tersebut. Sebab, semua pengurusan terkait dengan Bank Garansi dilakukan BKPL. Sedangkan ABNR hanya dimintakan untuk memeriksa draf Bank Garansi tersebut.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” pinta Kuasa Hukum para tergugat, Reinhard SC Situmorang kepada majelis hakim di dalam persidangan.

Gugat Balik
Tak terima dengan tudingan-tudingan yang dilayangkan Sumatra Partners, ABNR juga memutuskan untuk menggugat balik. Menurutnya, perbuatan Sumatra Partners yang menuding ABNR lalai mengecek fidusia ganda dan keabsahan Bank Garansi telah merusak reputasi firma hukum karena dimuat di berbagai media massa di Indonesia.

Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Reinhard menambahkan gugatan yang dilayangkan Sumatra Partners adalah gugatan yang menyesatkan dan gugatan yang menyesatkan ini tersebar luas di media massa nasional sehingga menjadi konsumsi publik. Akibatnya, baik secara material dan immaterial ABNR mengalami kerugian yang nyata dari dampak pemberitaan tersebut.

Karena kerugian tersebut, ABNR mengugat kerugian material sebesar AS$125,029.61 ditambah Rp100 juta dan kerugian immaterial senilai AS$1,65 juta ditambah Rp50 miliar.

Tags:

Berita Terkait