Dituding Bonaran Conflict of Interest, Bambang Widjojanto Membantah
Utama

Dituding Bonaran Conflict of Interest, Bambang Widjojanto Membantah

Lagipula, penyidikan kasus Bonaran ditentukan dalam forum ekspos, bukan oleh seorang Bambang Widjojanto.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan  Surat  Kuasa  Khusus  Nomor  SK-WSA/140/III/2011  tanggal 24 Maret 2011, Bambang memberikan Surat Kuasa  Subsitusi  kepada Abdul  Fickar  Hadjar untuk bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Salah satu yang dipermasalahkan dalam permohonan itu adalah posisi Bonaran dalam perkara Anggodo Widjojo.

Pemohon mendalilkan, Bonaran selaku pihak terkait dapat didiskualifikasi sebagai calon  Bupati dalam penyelenggaraan Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011. Pasalnya, berdasarkan putusan Anggodo, majelis menyebut tindak pidana mencegah atau merintangi proses penyidikan dilakukan Anggodo bersama-sama Bonaran.

Selain itu, dalam putusan Anggodo, terdapat pertimbangan lain yang menyatakan, Anggodo pernah meminta Bonaran agar Ari Muladi bersedia kembali ke keterangannya semula di  Bareskim  Mabes  Polri. Atas permintaan Anggodo, Bonaran menawarkan uang Rp1 miliar kepada Sugeng Teguh Santoso selaku penasihat hukum Ari Muladi.

Namun, MK menilai putusan Anggodo tersebut tidak serta merta membuat Bonaran kehilangan  haknya  menjadi calon  bupati,  mengingat  putusan itu ditujukan  kepada  Anggodo. Selanjutnya, selama proses pencalonan Bonaran, tidak ada bukti yang menunjukan Bonaran pernah dijatuhi hukum pidana.

Dengan demikian, MK menganggap dalil pemohoan tidak terbukti. Majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi dan diketuai Moh Mahfud MD ini juga menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada Jum’at, 24 Juni 2011. 

Tags:

Berita Terkait