Ditjen Pajak Siapkan Aturan E-Materai
Berita

Ditjen Pajak Siapkan Aturan E-Materai

Untuk mencegah peredaran materai palsu dan materai rekondisi. Penerapan e-materai masih menunggu Revisi UU Bea Materai yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Masih ada yang jualan di toko online bea materai Rp2.000. Itu pasti bea materai palsu," kata Yon.

 

Untuk mengurangi maraknya penjualan materai bekas pakai dan materai palsu ini, Yon mengaku jika DJP melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian. Bahkan untuk tahun 2018 lalu, DJP bersama Kabareskrim banyak melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual materai bekas pakai dan materai palsu.

 

DJP mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu yang tidak dicetak oleh Perum Peruri atau meterai temple rekondisi atau bekas pakai, maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai/meterai tempel tidak sah tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

PT Pos Indonesia (Persero) selaku pengelola dan penjual benda meterai/meterai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual benda meterai/meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000.

 

Dengan demikian apabila terdapat penawaran meterai dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah. Sedangkan Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai/meterai tempel menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.

 

Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk. Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.

 

Tags:

Berita Terkait