Ditjen Pajak Siapkan Aturan E-Materai
Berita

Ditjen Pajak Siapkan Aturan E-Materai

Untuk mencegah peredaran materai palsu dan materai rekondisi. Penerapan e-materai masih menunggu Revisi UU Bea Materai yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Dok Hol/SGP
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Dok Hol/SGP

Demi mencegah peredaran materai bekas pakai dan materai palsu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan menerbitkan aturan terkait materai digital atau e-materai. Sebelum aturan ini resmi dirilis, DJP bersama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai di Kantor Pusat DJP, Senin (18/11), di Jakarta.

 

Menurut Sub-bidang Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung DJP, Bonarsius Sipayung, sistem e-materai dapat meminimalisir pemalsuan materai tempel. Saat ini, aturan mengenai materai diatur dalam UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Adapun status UU ini tengah dibahas oleh DPR untuk segera direvisi, dan salah satu poin revisi adalah mengakomodir penerbitan e-materai.

 

“Sekarang zaman digitalisasi, kertas sudah ketinggalan. Dan ini bertujuan untuk meminimalisir pemalsuan materai,” kata Bona.

 

Bona menjelaskan jika penerapan e-materai bukan hanya sekadar mengurangi potensi peredaran materai palsu. E-materai sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor penerimaan pajak tidak langsung, meski Bona mengaku belum menghitung secara pasti. Selain itu, e-materai juga mengakomodir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dokumen digital.

 

Lalu bagaimana dengan infrastuktur dan sistem untuk mendukung penerapan e-materai ini? Bona mengaku jika pihaknya tengah melakukan kajian terkait infrastruktur e-materai dan menggandeng kementerian terkait seperti Kominfo. Rencananya, pembangunan infrastruktur e-materai ini akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu disahkannya UU Bea Materai.

 

Namun, Bona menyebut bahwa DJP membuka ruang kerjasama untuk membangun penyediaan infrastruktur ke pihak yang lebih kompeten. Sementara pilihan lainnya adalah DJP akan melakukan lelang jika Perum Peruri tidak mampu membuat infrastruktur dan sistem yang diperlukan untuk mendukung penerbitan e-materai.

 

(Baca: Lima Poin Usulan Pemerintah di RUU Bea Materai)

 

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengaku banyak pihak yang menjual materai bekas pakai dan materai palsu, khususnya toko online. Biasanya materai bekas pakai dan materai palsu ini dijual dengan harga murah.

 

"Masih ada yang jualan di toko online bea materai Rp2.000. Itu pasti bea materai palsu," kata Yon.

 

Untuk mengurangi maraknya penjualan materai bekas pakai dan materai palsu ini, Yon mengaku jika DJP melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian. Bahkan untuk tahun 2018 lalu, DJP bersama Kabareskrim banyak melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual materai bekas pakai dan materai palsu.

 

DJP mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu yang tidak dicetak oleh Perum Peruri atau meterai temple rekondisi atau bekas pakai, maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai/meterai tempel tidak sah tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

PT Pos Indonesia (Persero) selaku pengelola dan penjual benda meterai/meterai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual benda meterai/meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000.

 

Dengan demikian apabila terdapat penawaran meterai dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah. Sedangkan Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai/meterai tempel menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.

 

Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk. Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.

 

Tags:

Berita Terkait