Ditjen Pajak Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perpajakan
Aktual

Ditjen Pajak Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perpajakan

YOZ
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perpajakan
Hukumonline

Selama 2009-2012, jumlah kasus tindak pidana bidanng perpajakan yang telah selesai diselidiki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat. Total 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan.

“Dari antara itu, 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp4,3 triliun,” Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, Selasa (7/5).

Menurutnya, selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan. Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang.

“Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana,” ujarnya.

Salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun, akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp2,5 triliun.

Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama 4 tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari Rp27 miliar dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara lebih dari Rp77 miliar. Kasus pajak Sulasindo Niagatama telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp336 miliar.  Sedangkan kasus pajak Sumber Tani Niaga juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar lebih dari Rp306 miliar.

Chandra mengakui, kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) memang masih marak. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan larangan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Tidak hanya penerbit, namun pengguna faktur pajak tidak sah juga akan kena hukuman yang sama.

Tags: