Ditjen Pajak Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perpajakan
Aktual

Ditjen Pajak Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perpajakan

YOZ
Bacaan 2 Menit

Direktorat Jenderal Pajak melarang Wajib Pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau dari Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. “Sebelum menerima faktur pajak, hendaknya mewaspadai dan memeriksa terlebih dulu apabila penerbit itu sudah masuk suspect listDitjen Pajak,” kata Chandra.

Penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif) akan diselidiki atas tindak pidana di bidang perpajakan. Sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku kasus faktur pajak tidak sah dapat dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun.

Demi optimalisasi penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, konsistensi dalam penegakan hukum sangatlah penting. Maka dari itulah, Ditjen Pajak bekerjasama dengan lembaga penegak hukum di luar Ditjen Pajak seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Sebuah nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) telah ditandangani.

Isi MoU antara Ditjen Pajak, Polri dan Kejaksaan Agung meliputi kerjasama penyidikan pajak, pengamanan kegiatan dan pelaksanaan tugas Ditjen Pajak, pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, proses penindakan dan penuntutan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.

Tags: