Ditjen Pajak Saring 10 dari 100 Penunggak Pajak
Berita

Ditjen Pajak Saring 10 dari 100 Penunggak Pajak

PT Pertamina (Persero) membantah tudingan sebagai satu penunggak pajak terbesar seperti yang diungkapkan Ditjen Pajak.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pertamina bantah punya utang pajak. Foto: Sgp
Pertamina bantah punya utang pajak. Foto: Sgp

Direktorat Jenderak Pajak (Ditjen Pajak) menyaring daftar penunggak pajak menjadi 10 perusahaan. Penyaringan dilakukan setelah adanya permintaan Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Pajak, Kamis (28/1) lalu. Sejumlah nama yang ternyata telah menyelesaikan kewajiban pajaknya telah dihapus.

 

Sepuluh perusahaan yang dimaksud adalah; PT Pertamina (Persero) dengan status Surat Paksa, Karaha Bodas Company LLC dengan status Penyanderaan, Industri Pulp Lestari dengan status Blokir Rekening, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan status Surat Paksa, Kalimanis Plywood Industries dengan status Penyitaan, Bakrie Investindo dengan status Surat Paksa, Bentala Kartika Abadi dengan status Surat Paksa, Daya Guna Samudra dengan status Pelelangan, Kaltim Prima Coal dengan status Surat Paksa, dan Merpati Nusantara Airlines dengan status Surat Paksa.

 

“Terhadap 10 penunggak pajak terbesar telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan bahkan penyanderaan,” tegas Direktorat Jenderal Pajak M. Tjipatrdjo menjawab pertanyaan Komisi XI.

 

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Ditjen Pajak merilis daftar 100 perusahaan penunggak pajak. Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua belas BUMN yang disebutkan dalam daftar Ditjen Pajak adalah, PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), TVRI, PT BNI Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, PT KAI (Persero), Pertamina Unit Pembekalan, PT Jamsostek (Persero), PT Perusahaan Perkebunan, dan LKBN Antara.

 

Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (4/2), Pertamina keberatan dituding sebagai satu dari 10 penunggak terbesar seperti yang diungkapkan Ditjen Pajak. Malah, Pertamina mengaku mempunyai kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp13,5 triliun. ”Tunggakan dan sengketa defisinisinya beda. Kami masih sengketa di Mahkamah Agung (MA) akan bayar kalau ada keputusan tetap. Namun, kelebihan bayar kami sampai 2008 mencapai Rp13,5 triliun,” ujar Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan.

 

Menurutnya, tunggakan yang dimaksud oleh Ditjen Pajak adalah soal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) retensi tahun 2002, di mana saat itu Pertamina belum berstatus sebagai Perseroan Terbuka (PT). Selain itu, ada sengketa pembayaran pajak lainnya antara Pertamina dengan pihak Ditjen Pajak. Seperti sengketa pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) Badan tahun 2003 sampai 2005. Soal ini, Pertamina berpendapat kalau mereka kelebihan bayar pajak, sementara Ditjen Pajak berpendapat Pertamina memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait