Ditjen Pajak Saring 10 dari 100 Penunggak Pajak
Berita

Ditjen Pajak Saring 10 dari 100 Penunggak Pajak

PT Pertamina (Persero) membantah tudingan sebagai satu penunggak pajak terbesar seperti yang diungkapkan Ditjen Pajak.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

"Sekarang sedang proses di Pengadilan Pajak. Untuk 2005 kita lebih bayarnya Rp1,9 triliun, sementara Ditjen Pajak mengklaim kita kurang bayar Rp1,8 triliun,” urai Ferederick. Ia melanjutkan, tahun 2004, Pertamina kelebihan Rp400 miliar, sedang Ditjen Pajak menghitung Pertamina kurang Rp1,1 triliun. “Lalu tahun 2003 kami lebih bayar Rp360 miliar, namun Ditjen Pajak bilang kita kurang bayar Rp40 miliar,” tambahnya.

 

Bantahan juga datang dari Kementerian BUMN. Sekretaris Menneg BUMN Said Didu mengingatkan agar Ditjen Pajak berhati-hati dalam mengumumkan daftar pengunggak pajak. Menurutnya, hal itu untuk menghindari kerugian bisnis perusahaan.

 

Dikatakan Said, masuknya mereka dalam daftar penunggak pajak otomatis mengundang penilaian negatif dari investor bahwa tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) tersebut buruk. “Bayangkan, satu persen saja resiko bisnis Pertamina meningkat berarti sekitar Rp3,8 triliun potensi bisnisnya hilang,” tandasnya.

 

Utang Ke ‘Saudara’

Kendati membantah perhitungan Ditjen Pajak, Pertamina mengaku masih memiliki sejumlah piutang ke BUMN lain dan pemerintah yang totalnya mencapai Rp25,07 triliun. Piutang tersebut antara lain ke PLN, TNI, Departemen Keuangan, Garuda dan Merpati. Untuk piutang ke PLN dalam rangka pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersisa Rp8,3 triliun per 31 Desember 2009. Angka ini turun jauh dibandingkan utang PLN ke Pertamina yang sempat mencapai Rp44 triliun.

 

Sedangkan untuk tahun ini, TNI diperkirakan akan memiliki utang yang paling besar kepada Pertamina. Hal ini terjadi karena adanya keterbatasan anggaran TNI di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Utang TNI sendiri hingga 31 Desember tercatat Rp6,2 triliun,” kata Ferederick Siahaan.

 

Selain PLN dan TNI, pihak-pihak lain yang masih memiliki utang kepada Pertamina yaitu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM sebesar Rp4,4 triliun untuk paket program konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kilogram (Kg). Sementara untuk Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan memiliki  utang sebesar Rp3,27 triliun untuk subsidi dan refill elpiji 3 Kg tahun 2009.

 

Sementara untuk Garuda saat ini masih memiliki utang sebesar Rp541 miliar. Angka tersebut merupakan sisa utang Garuda setelah direstrukturisasi hampir Rp800 miliar menjadi surat utang jangka panjang selama 7 tahun dan sudah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih memiliki utang sebesar Rp1,99 triliun dan Merpati masih tersisa utang sebesar Rp8 miliar.

Tags:

Berita Terkait