Ditjen Pajak ingin Jaring Wajib Pajak Pribadi
Berita

Ditjen Pajak ingin Jaring Wajib Pajak Pribadi

Masih banyak wajib pajak yang nihil setoran.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Struktur penerimaan pajak saat ini, sekitar 40-50 persen pajak dipasok oleh 50 WP besar. Artinya, donasi pendapatan negara ini masih disokong oleh perusahaan kakap.

 

Keterangan

Wajib Pajak Pribadi

Wajib Pajak Badan

Jumlah terdaftar

3,3 juta

1,3 juta

Efektif

2,9 juta

-

Yang masukkan SPT

33 persen

34 persen

Sumber: Ditjen Pajak, data 2006

 

Darmin mengaku angka rata-rata pertambahan wajib pajak sekitar 200 ribu – 300 ribu setahun. Untuk mengikat WP pribadi, Darmin cs menerapkan cara with-holding. Artinya, kita mengambil pajak pribadi dari badan atau perusahaan tempat dia bekerja.

 

Metode ini bertujuan untuk mencegah lenyapnya potensi pajak yang ada. Maklum, kesadaran pribadi warga Indonesia soal bayar pajak masih minim. Makanya kita ambil di muka, sambung Darmin.

 

Darmin memberi contoh pajak media massa sebagai jurus with-holding. Kami sadar jumlah media sehat masih 30 persen. Kami tak mau membebani media. Tapi tujuannya, kalau memang bisa bayar pajak yah jangan menghindar. Jika masih merugi tak perlu risau, tukas Darmin panjang lebar.

 

Darmin saat ini mengelu-elukan slogan ekstensifikasi pajak. Darmin memperkirakan jika optimal, WP yang bisa terjaring mencapai 20 juta – 25 juta. Yang paling penting WP menyetorkan SPT, supaya bisa dideteksi oleh sistem.

 

Darmin mengurai tiga cara pendekatan dalam menebar jaring. Pertama, basis properti. Kedua, basis profesi. Dan ketiga, basis pemberi kerja. Pijakan terakhir ini bisa didedah lagi menjadi basis pemilik perusahaan, direksi-komisaris, karyawan, serta manajemen.

Tags: