Dissenting Opinion Putusan RJ Lino, Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara
Terbaru

Dissenting Opinion Putusan RJ Lino, Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara

Ketua majelis hakim Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Dalam diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat melakukan korupsi. Maka, hakim ketua majelis tidak sepakat dengan penuntut umum, hakim anggota I dan hakim anggota II ad hoc. Jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat pengadaan 3 unit QCC, tidak ada pidana tanpa ada niat jahat dan beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa," ucap Rosmina.

Bentuk Pengakuan

Sementara, KPK menyebut vonis terhadap RJ Lino sebagai bentuk pengakuan bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara. "Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang memiliki kewenangan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurutnya, putusan itu menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya. 

KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar," kata dia.

Putusan majelis hakim, lanjut Fikri, telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. "Yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," kata dia.

Tags:

Berita Terkait