Diskursus Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembuktian TPPU

Diskursus Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembuktian TPPU

Kegiatan placement, layering, dan integration sebagai modus TPPU jika dihubungkan dengan kerugian pada pendapatan negara yang menjadi salah satu unsur tindak pidana perpajakan, merupakan bagian-bagian dari bentuk upaya penghindaran pajak.
Diskursus Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembuktian TPPU

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan keberadaan dugaan transaksi janggal yang terjadi selama 15 tahun (2009-2023) yang terjadi di Kementerian Keuangan. Tidak main-main, Mahfud menyebut total dari seluruh transaksi janggal tersebut mencapai angka Rp349 triliun.

Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Mahfud merinci tiga kelompok dugaan transaksi janggal yang terjadi di tubuh Kementerian Keuangan. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. Kedua, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pengawai Kemenkeu sebagai peyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 triliun.

Tidak hanya itu, Mahfud bahkan menyebutkan terdapat sekitar 491 orang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang diduga terlibat dalam transaksi janggal tersebut. Berhubungan dengan kelompok ketiga, Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi menyebutkan berdasarkan hasil nasional reassessment tahun 2022, tindak pidana asal yang banyak melahirkan pencucian uang di Indonesia berturut-turut yang menempati peringkat tiga teratas adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana perpajakan.

Khusus dalam kasus tindakan pidana perpajakan yang menghasilkan cuci uang, menurut Yunus Husein biasanya melibatkan pembayar pajak (tax payer) yang bermain dengan aparatur pajak atau pejabat pajak (fiskus). “Tindak pidana pajak yang ada cuci uangnya, ini penyidiknya hanya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saja,” ujar Yunus Husein.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional