Diskursus Serta Pelajaran Berharga dari Pailit dan PKPU Beberapa Perusahaan di 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Diskursus Serta Pelajaran Berharga dari Pailit dan PKPU Beberapa Perusahaan di 2018

Isu BUMN kebal pailit masih disuarakan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sebut saja soal rencana penghilangan Hak Kreditor dalam mengajukan PKPU. Di satu sisi diberikannya kreditor hak untuk PKPU di cap merupakan bentuk kegagalan atas pemaknaan Chapter 11 US Bankcruptcy code, lantaran semangat murni kreditor untuk mendorong restrukturisasi debitor terkontaminasi oleh modus-modus ‘kreditor nakal’ untuk mempailitkan debitor.

 

(Baca: Hak Kreditur Ajukan PKPU: Salah Kaprah Memaknai Chapter 11 US Bankcruptcy Code)

 

Namun di sisi lain, jika kreditor tak diberikan hak mengajukan PKPU maka disebut-sebut dapat menghilangkan ‘daya paksa’ kreditor atas debitor untuk serius melakukan restrukturisasi dan pembenahan atas kondisi perusahaan yang memburuk.

 

Di samping itu, isu lain seperti kedudukan aktif hakim dalam memutus pailit, menyoal eksekusi asset cross border insolvensi hingga kewajiban pendaftaran dan pengawasan Kurator secara online melalui perubahan Permenkumham No. 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus dan lainnya, turut mewarnai diskursus kepailitan sepanjang 2018. Tetap saja, keseluruhan isu tersebut tak lepas dari keretakan gading yang menuai kritikan.

 

(Baca: Kedudukan Aktif Hakim Temukan Bukti dalam Revisi UU Kepailitan Dinilai Kacaukan Sistem)

 

Untuk diketahui, setidaknya setelah sekitar 12 issue yang dihasilkan dari pengkajian NA KPKPU di tahun 2017 yang masih dikaji sampai saat ini, muncul pula 10 issue tambahan yang dihasilkan oleh kajian internal Tim NA maupun masukan dari banyak stakeholder dalam forum-forum FGD sepanjang 2018. Berdasarkan penelusuran hukumonline, berikut perbandingan issue KPKPU yang muncul antara 2017 dengan 2018 terkait rencana revisi UU No.37 Tahun 2004:

 

No.

Issue 2017

Issue 2018

1.

Syarat Kepailitan: Perubahan threshold dari 1 kreditur jatuh tempo menjadi 2 jatuh tempo, dan besaran utang minimal ditentukan. (missal 200 juta)

Kewenangan Panitera dalam Pemeriksaan (Pasal 6 ayat (3) dan 224 ayat (6)): yang berhak menolak perkara adalah Pengadilan bukan Panitera.

2.

Pembuktian Sederhana: Mengganti kata ‘harus’ menjadi ‘dapat’ dalam Pasal 8 ayat (4). Agar kepada hakim diberi diskresi untuk menguji bukti dari para pihak

Biaya Kepailitan dan PKPU: Diharapkan ada item biaya yang jelas, sehingga jelas pertanggungjawabannya. Adapun biaya kurator dalam Pasal 17 perlu diperjelas dan rasional.

3.

Automatic Stay: Terhitung sejak permohonan KPKPU didaftarkan di PN Niaga, maka seluruh harta kekayaan debitur berada dalam keadaan stay.

Kurator Kepailitan:

  1. Ketaatan dan keterbukaan informasi oleh kurator dalam menyampaikan laporan 3 bulanan dan memberi kemudahan akses bagi debitor dan kreditor terhadap perkembangan proses pengurusan dan pemberesan.
  2. Ketegasan sanksi bagi kurator yang tidak taat menyampaikan laporan 3 bulanan serta menutup akses informasi bagi debitor dan kreditor.
  3. Fee kurator dibayarkan setelah seluruh kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban Kurator terlah diterima pengadilan

4.

Kreditor Pemegang Jaminan dalam Kepailitan: Diberikan hak eksekusi selama 6 bulan dan setelahnya diberikan kepada kurator.

Kewenangan Hakim Pengawas: Area MA dan Kemenkumham untuk memperkuat fungsi pengawasan kepada kurator. Terkait poin ini, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah mengembangkan sistem pendaftaran dan pengawasan kurator secara online. Direktur Perdata AHU, Daulat H. Silitonga menyebut telah membicarakan hal ini dengan pihak MA dan tidak ada masalah soal itu.

5.

OJK sebagai pemohon: Menyesuaikan kewenangan Bapepam dan sebagian kewenangan BI yang telah beralih ke OJK.

Ketentuan Paksa Badan (Gijzeling): Pasal 95 agar tegas diatur teknis pelaksanaannya selain perbaikan pada kesalahan kutipan pasal yang ditunjuk, tertulis Pasal 98, seharusnya Pasal 97

6.

Kepailitan BUMN/BUMD/BUMDes: Diatur lebih tegas siapa yang dapat menjadi pemohon serta jenis BUMN/BUMD/BUMDes yang dapat dimohonkan pailit atau PKPU.

Prosedur Renvoi: Pasal 127. Supaya tegas diatur adalah kewenangan PN Niaga, serta diatur ketentuan waktu permohonan dan pemeriksaan. Penjelasan pasal tersebut keliru menyebut Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau MA

7.

Kedudukan dan Pengawasan Kurator:  Penambahan ketentuan baru dalam pasal 70, yang memberi kewenangan pengangkatan dan pembinaan kurator kepada Kemenkumham.

Perdamaian: Ada perbedaan perlakuan upaya hukum atas penolakan Pengesahan perdamaian Kepailitan dan PKPU di Pasal 160 ayat (1) dan 285 ayat (4). Pada 160 (1) dapat diajukan Kasasi sedang dalam 285 (4) tidak dapat Kasasi.

8.

Sita kepailitan terhadap sita pidana: Jika telah ada putusan pailit sebelum sita pidana, maka pelaksanaan sita pidana harus atas izin hakim pengawas

Iklan Koran. Pasal 181 (3): karena sudah ada undangan dalam Pasal 181 (2) dan kreditu telah diketahui maka tidak dibutuhkan lagi iklan Koran.

9.

PKPU hanya oleh kreditor: DIhapuskan, kewenangan PKPU diberikan hanya kepada Debitor

Mahkamah Agung memeriksa perkara:

  1. Pasal 196(3), karena MA bukan Judex Factie maka ketentuan harus dihapuskan.
  2. Agar MA lebih taat pada waktu pemeriksaan dan pengiriman berkas

10.

Peringkat Pekerja dan Kreditor lainnya dalam kepailitan: Idealnya UU Kepailitan tegas mengatur peringkat kreditor dan khusus untuk peringkat pekerja agar RUU mengakomodir 2 norma baru dalam putusan MK

Peninjauan Kembali: ketentuan Pasal 296, hendaknya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 11 dan 14 UUK. Mengingat kekhususan perkara Kepailitan yang harus cepat pemeriksaannya.

11.

Kepailitan Lintas Batas Negara: Diharapkan UUKPKPU diatur dengan fleksibel untuk menyesuaikan dengan kebijakan Negara lain, RUU diharap mengakui putusan pengadilan asing berdasarkan perjanjian internasional atau resiprokal.

Perubahan Pasal 303: Kewenangan Pengadilan untuk menyelesaikan permohonan kepailitan (ditambahkan dan PKPU) sekalipun terikat perjanjian arbitrase.

12.

Penjualan Harta Pailit: Sebelum penjualan, diharuskan adanya pemberitahuan dari kurator kepada debitor. (issue ini dalam pembahasan 2018 disepakati didrop)

Tags:

Berita Terkait