Diskursus Serta Pelajaran Berharga dari Pailit dan PKPU Beberapa Perusahaan di 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Diskursus Serta Pelajaran Berharga dari Pailit dan PKPU Beberapa Perusahaan di 2018

Isu BUMN kebal pailit masih disuarakan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Meski Pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita)

 

Selain BUMN, kasus pailit yang ‘didalangi’ batalnya homologasi juga terjadi pada produsen teh terkenal Sariwangi, yakni PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (AEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. PT Sariwangi AEA terlilit utang hingga Rp 1.05 triliun, sedangkan Indorub menyumbang utang dengan nilai Rp33,71 Miliar. Dua perusahaan tersebut akhirnya resmi pailit pasca diterimanya permohonan pembatalan homologasi PT Bank ICBC Indonesia oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (16/10) lalu.

 

Kabar buruk soal pailitnya Sariwangi sempat memicu kekhawatiran publik di tahun 2018, khususnya para pecinta teh Sariwangi. ‘Ribut-ribut’ soal masih beredarnya produk Sariwangi di Pasaran padahal telah resmi menyandang status pailit, turut memantik rasa penasaran banyak orang.

 

Alhasil, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah membeli merek dagang Sariwangi sejak tahun 1989 dan sampai saat ini PT UNVR lah yang memproduksi teh celup Sariwangi sekalipun sebelumnya (sampai awal 2018) sempat bermitra dengan PT Sariwangi AEA (sang pencipta brand). Dengan begitu, bangkrutnya PT Sariwangi AEA tak akan berdampak pada ‘tidak diproduksinya lagi’ teh celup Sariwangi. Setidaknya, dari kasus Sariwangi publik jadi belajar banyak tentang arti pentingnya sebuah ‘brand’.

 

Selain kasus-kasus di atas, masih banyak deretan kasus pailit dan PKPU menarik lain sepanjang 2018, seperti PKPU PT Tiga Pilar Sejahtera (produsen beras maknyus) yang sempat memantik Kericuhan antar direksi (lama dan baru) pada rapat kreditor pertama hingga rapat pencocokan utang piutang, hingga akhirnya terbit SK Ditjen AHU soal perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera terkait pengangkatan direksi baru.

 

Di samping itu, kasus pailitnya produsen Amplop Jaya (PT Royal Standard Group) juga cukup mendapat perhatian di tahun ini. Pasalnya, kuorum damai PKPU para kreditor Royal sudah terpenuhi, hanya saja lantaran majelis hakim menilai Royal tak bisa menjamin penyelesaian tagihan dalam PKPU alhasil Majelispun mem-pailitkan Royal.

 

Teks

Dari penjabaran konteks perkembangan KPKPU dalam tataran praktik sebelumnya, sudah mampukah rancangan revisi UU KPKPU mewadahi keseluruhan persoalan tersebut? Dari hasil pemantauan hukumonline sepanjang tahun 2018, perdebatan aturan yang akan dimuat dalam revisi UU Kepailitan cukup menyita banyak perhatian.

 

Bagaimana tidak? Nasib jutaan debitor dan kreditor di seluruh Indonesia bergantung pada ketentuan UU ini, sehingga wajar saja tak hanya sambutan hangat yang diterima Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Kepailitan dan PKPU melainkan juga ‘kritikan pedas’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait