Disetujui, Begini Substansi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Terbaru

Disetujui, Begini Substansi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

Hanya Fraksi PKS yang menolak. UU ini terdiri dari 12 Bab dan 193 Pasal. Salah satunya, memuat penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam mengurangi biaya administrasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Keempat pilar tersebut tercermin ke dalam 12 bab dan 193 rumusan pasal yang telah dibahas dan telah mendapat masukan dari berbagai pihak,” kata dia

Lebih lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia (World Bank) itu mengatakan rumusan-rumusan pasal yang disusun tersebut, sejatinya bertujuan untuk mendorong desentralisasi yang berkualitas demi kepentingan rakyat melalui peningkatan kinerja daerah. Menurutnya, peningkatan kinerja daerah tersebut merupakan bentuk akuntabilitas kepada seluruh rakyat yakni setiap rupiah yang ada di APBN dan APBD sebesar-besarnya diperuntukan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi

Sri melanjutkan RUU ini dimaksudkan untuk menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam mengurangi biaya administrasi. Kendati terdapat penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun tak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah. Menurutnya, perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, malahan bakal meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur.

Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Tujuannya agar memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah.

Selain itu, dalam meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, RUU ini membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Termasuk, layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup. Seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

RUU ini pun menyepakati pemberian dukungan terhadap usaha kecil dengan insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultra mikro sebagaimana diusulkan oleh mayoritas fraksi. Pemerintah yakin UU ini bakal memberikan nuansa baru dalam mengalokasikan sumber daya nasional yang lebih efisien dan efektif yakni melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia berharap UU ini menjadi momentum dalam menguatkan peran pemerintah daerah secara bersama-sama bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Yakni dengan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Kita semua saat ini sedang menciptakan sebuah sejarah baru dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait