Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance
Berita

Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance

Tak bisa tunjukkan dokumen asli saat sidang pembuktian arbitrase hingga dicurigai adanya keberpihakan arbiter dalam memutus perkara, PT PANN Multifinance disebut PT EMF lakukan tipu muslihat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Atas dasar ini pula kenapa Majelis Arbiter menolak permohonan PT EMF, mengingat tak ada dasar sama sekali untuk membatalkan perjanjian yang sudah di tandatangani,” kata Ramadi.

 

Tak puas dengan Putusan BANI, akhirnya PT EMF mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No. 989/XI/ARB-BANI/2017 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal dugaan PT EMF terkait arbiter yang disebutnya memiliki konflik kepentingan, Josephine enggan menanggapi lebih lanjut, mengingat hingga saat ini perkara pembatalan tersebut masih bergulir.

 

“Kita biarkan saja proses hukum berjalan dulu,” tukas Josephine.  

 

Tags:

Berita Terkait