Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance
Berita

Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance

Tak bisa tunjukkan dokumen asli saat sidang pembuktian arbitrase hingga dicurigai adanya keberpihakan arbiter dalam memutus perkara, PT PANN Multifinance disebut PT EMF lakukan tipu muslihat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

Sengketa bisnis yang melibatkan salah satu perusahaan BUMN, PT PANN Multifinance (PT PMF) dengan krediturnya, yakni PT Era Marinasia Fortune (PT EMF) dan PT Pelayaran Era Indoasia Fortune masih berlanjut. Sengkarut persoalan yang sebelumnya telah diselesaikan majelis arbitrase yang dipimpin Husseyn Umar dalam Putusan BANI No. 989/XI/ARB-BANI/2017, turut dipersoalkan dan dimohonkan pembatalannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 722/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

 

Sejak terdaftar pada 26 Desember 2018, sidang pertama pembatalan putusan arbitrase ini baru digelar pada Senin (21/1). Dalam permohonannya, PT EMF meminta agar Putusan BANI No. 989/XI/ARB-BANI/2017 dibatalkan seluruhnya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut dengan segala akibat hukumnya dengan alasan adanya indikasi ‘tipu muslihat’ yang dilakukan PT PMF pada saat agenda pembuktian sidang arbitrase digelar.

 

Kuasa hukum PT EMF Josephine mengatakan dugaan tipu muslihat PT PMF dilandasi karena adanya beberapa dokumen yang muncul saat pembuktian, namun keasliannya dipertanyakan lantaran barang bukti yang saat itu dihadirkan hanya berbentuk fotocopy bukan berupa dokumen asli. Sedangkan, kata Josephine, dalam KUHPerdata barang bukti harus ditunjukkan aslinya jika tidak maka bukti itu akan dianggap tidak sah.

 

“Atas dasar itu kita mengajukan gugatan permohonan pembatalan putusan arbitrase itu,” jelasnya.

 

Berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata disebutkan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah terletak pada akta aslinya. Dalam praktiknya, yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 disebutkan bahwa surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti menurut Hukum Acara Perdata.

 

Konsisten dengan yurisprudensinya, Putusan MA No. 112 K/Pdt/1996 juga menyebutkan bahwa fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan (perdata).

 

Seharusnya, kata Josephine, saat pembuktian PT PMF sudah menyiapkan bukti asli tersebut untuk mendalilkan bahwa bukti-bukti yang mereka bawa telah sesuai dengan yang mereka berikan dalam jawaban. Sayangnya ketika pembuktian digelar, PT PMF tak mampu menunjukkan bukti asli yang dimaksud.

 

(Baca Juga: 2 Bank Mohonkan PKPU Mandiri Finance)

 

Kuasa hukum PT PMF Ramadi Renal Nurima membantah adanya tipu muslihat yang dilakukan pihaknya saat pembuktian arbitrase. Soal bukti fotocopy, kata Ramadi, itu tetap bisa dijadikan bukti dalam persidangan, kecuali bukti tersebut dibantah pihak lawan. Dalam sidang, Ramadi mengakui memang hanya bisa mengajukan bukti fotocopy, namun PT EMF pun tak mampu menunjukan bukti yang dapat membantah dalil PT PMF.

 

“Misalnya, dalam jual beli mereka membantah bukti kita, mereka harus menunjukan bahwa perjanjian yang kita punya enggak bener. Yang ada, mereka pun tak bisa menunjukan bahwa copy-an dokumen kita itu tidak benar,” tukas Ramadi.

 

Faktanya, lanjut Ramadi, pihaknya pun tak akan berani memalsukan barang bukti yang keasliannya akan sangat mudah terlacak, yakni berupa Surat Keputusan Pemegang saham dari Kementerian BUMN dengan Direksi Bank Mandiri.

 

“Jadi kalau bukti copy yang kita ajukan itu palsu, bodoh banget kita. Karena akan gampang banget di cross check ke sana. Bisa-bisa kita juga dijerat pasal penipuan,” jelas Ramadi.

 

Selain soal bukti fotocopy, jika dilihat dari permohonan penggugatRamadi mengungkapkan alasan lain penggugat soal indikasi ‘tipu muslihat’ dimaksud adalah perihal conflict of interest arbiter dalam memutus perkara.

 

(Baca Juga: Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?)

 

Pertanyaannya, kata Ramadi, jika memang ada konflik kepentingan dari arbiter yang ditunjuk PT PMF, seharusnya sejak awal arbiter berkewajiban untuk mengundurkan diri. Bahkan fakta tidak adanya dissenting opinion sama sekali dalam putusan arbitrase itu, kata Ramadi, jelas menunjukan bahwa arbiter yang ditunjuk PT PMF juga dianggap oleh arbiter lain tak memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara tersebut.

 

Terlebih, atas dugaan konflik kepentingan berdasarkan Pasal 22 UU Arbitrase dan APS, penggugat jelas memiliki hak ingkar untuk mengingkari arbiter atau membatalkan penunjukan arbiter dimaksud. Faktanya, kata Ramadi, penggugat tidak mempergunakan hak ingkar tersebut sejak awal perkara ini bergulir. Malahan saat putusan arbitrase yang dijatuhkan tidak memihak PT EMF, barulah penggugat mengingkari arbiter yang ditunjuk oleh PT PMF.

 

Ramadi menceritakan, perkara ini bermula saat PT EMF mengajukan permohonan pembiayaan kapal, tapi kemudian tak bisa membayar imbalan jasanya. Akhirnya, PT EMF mencoba membatalkan perjanjian yang sudah ada melalui jalur arbitrase BANI sebagaimana yang diperjanjikan. Dari pihak PANN (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan, lanjutnya, jelas menganggap sudah kewajiban PT EMF untuk membayar kewajibannya.

 

“Atas dasar ini pula kenapa Majelis Arbiter menolak permohonan PT EMF, mengingat tak ada dasar sama sekali untuk membatalkan perjanjian yang sudah di tandatangani,” kata Ramadi.

 

Tak puas dengan Putusan BANI, akhirnya PT EMF mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No. 989/XI/ARB-BANI/2017 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal dugaan PT EMF terkait arbiter yang disebutnya memiliki konflik kepentingan, Josephine enggan menanggapi lebih lanjut, mengingat hingga saat ini perkara pembatalan tersebut masih bergulir.

 

“Kita biarkan saja proses hukum berjalan dulu,” tukas Josephine.  

 

Tags:

Berita Terkait