Dirut BPJS Kesehatan Soal RUU Kesehatan: Ada Kemunduran Puluhan Tahun
Terbaru

Dirut BPJS Kesehatan Soal RUU Kesehatan: Ada Kemunduran Puluhan Tahun

Menempatkan posisi BPJS berada di bawah Kementerian bentuk kemunduran puluhan tahun ke belakang. Pengelolaan BPJS melalui regulasi yang ada saat ini sudah tergolong baik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mantan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) itu  menceritakan proses evolusi BPJS Kesehatan dimulai sejak 1968 yang ketika itu bernama Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) dan posisinya di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seiring perkembangan zaman sampai akhirnya berubah menjadi PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah kemudian menerbitkan UU 40/2004 yang mengatur pembentukan BPJS. Kemudian BPJS lahir dengan diterbitkannya UU 24/2011. BPJS beroperasi tahun 2014 dan pelaksanaannya semakin diperkuat Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah mendukung program BPJS.

“Maka dari itu jika (BPJS Kesehatan,-red) ditarik kembali ke tahun 1968 (berada di bawah Kementerian Kesehatan,-red) maka ini luar biasa kemundurannya puluhan tahun ke belakang,” tegas Ghufron.

Posisi BPJS yang saat ini berada langsung di bawah presiden, menurut Ghufron memberi kewenangan untuk menjalin atau memutus kerjasama dengan lembaga lain secara mudah. Misalnya jika ada RS yang melakukan kecurangan terhadap pelayanan JKN, BPJS Kesehatan bisa langsung melakukan pemutusan kerjasama. Jika berada di bawah Kementerian, maka BPJS harus meminta izin terlebih dulu dari Menteri.

Tata kelola BPJS Kesehatan yang sejak beroperasi 2014 sampai sekarang menurut Ghufron banyak mendapat penghargaan internasional. Bahkan menjadi salah satu rujukan masyarakat internasional dalam pelaksanaan program jaminan sosial. Ghufron pesimis prestasi itu bisa menjadi lebih baik jika BPJS berada di bawah kementerian.

Menurutnya, selama ini kerjasama BPJS Kesehatan dengan berbagai lembaga termasuk Kemenkes berjalan baik. Misalnya membantu menangani Pandemi Covid-19, screening kesehatan yang sekarang Menteri Kesehatan minta dilakukan terhadap 14 jenis penyakit. BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi untuk upaya promotif dan preventif. Hubungan BPJS dengan mitra pun berjalan baik. Seperti Rumah Sakit, klinik, dan dokter misalnya dalam pembayaran klaim.

“Sejak beroperasi tahun 2014 BPJS Kesehatan selalu defisit, tapi 2 tahun terakhir (keuangan,-red) BPJS Kesehatan positif,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU Kesehatan telah disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Kendati demikian, ada satu fraksi yang menolak RUU Kesehatan. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu, saat penyusunan di tingkat Baleg, sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan menolak  RUU tersebut. Malahan mereka melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait