Dirjen Pemasyarakatan Sebut Napi Asimilasi Berulah Jumlahnya Sedikit
Berita

Dirjen Pemasyarakatan Sebut Napi Asimilasi Berulah Jumlahnya Sedikit

Ditjen Pemasyarakatan mencatat jumlah narapidana asimilasi yang melakukan pelanggaran tercatat ada 70 orang.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Komisi III DPR telah sepakat mendukung kebijakan ini,” kata dia. Kendati mengapresiasi, Arteria mengingatkan pemerintah agar memaksimalkan sosialisasi, sehingga masyarakat dapat memahami program asimilasi dan integrasi ini. Baca Juga: Dampak Negatif Pembebasan Napi Harus Diantisipasi

 

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Junaedi menghitung periode 2015-2020 jumlah penghuni lapas dan rutan bertambah 20 ribu orang, tapi penambahan kapasitas hanya 2.700. Anggaran yang dibutuhkan untuk menambah kapasitas lapas tergolong besar, misalnya untuk hunian 1.000 orang membutuhkan dana Rp150 miliar.

 

Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Hukum dan HAM menyederhanakan prosedur asimilasi dan integrasi. “Kondisi rutan dan lapas sudah over capacity, penghuninya 270 ribu orang, tapi kapasitas hanya 130 ribu orang, ini rasionya sudah lebih dari 100 persen,” kata dia.

 

“Sejumlah negara juga melaksanakan kebijakan serupa antara lain Amerika Serikat sudah mengeluarkan sekitar 9 ribu narapidana, dan Iran 95 ribu orang.”

 

Menurutnya, selain membantu mengurangi over capacity, kebijakan ini mampu menghemat anggaran per 3 April 2020 mencapai Rp341 milyar. Hasil penghematan ini akan digunakan untuk membangun dan menambah hunian lapas serta rutan.

 

Pihaknya mencatat jumlah narapidana asimilasi yang melakukan pelanggaran tercatat ada 70 orang. “Ingat, asimilasi itu artinya dikeluarkan dengan status masih narapidana, jika melakukan pelanggaran, maka narapidana yang bersangkutan bisa dimasukan lagi dalam lapas/rutan,” tegas Junaedi.

 

Sebelumnya, hingga 22 April 2020, Polri mencatat ada sebanyak 28 residivis berulah berhasil dibekuk aparat kepolisian. Ke-28 residivis itu tersebar di sejumlah wilayah yuridiksi kepolisian daerah (Polda). Pertama, Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelecehan seksual. Kedua, Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor.

Tags:

Berita Terkait