Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016
Utama

Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016

Upaya hukum pengujian materiil ke Mahkamah Agung dinilai akan menjadi polemik yang bisa menunda proses pengangkatan notaris berkepanjangan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ada juga calon ALB, Ricco, yang mengatakan sulitnya menjalani masa magang dengan kenyataan tidak ada gaji yang diperoleh. “Tujuannya bagus, tapi ini berat juga bagi yang sudah berumur dan selama magang justru seringnya nombok,” ujarnya.

 

Untuk mendapat tempat magang saja para calon notaris sudah kesulitan. Ditambah lagi status pemagang membuat mereka tidak memperoleh gaji. Menemukan pekerjaan dengan pemasukan memadai yang bisa dijalankan sambil magang notaris selama dua tahun dirasa semakin sulit oleh mereka.

 

Nantinya saat mengikuti UKEN dan Ujian Pengangkatan para ALB juga harus membayar biaya ujian. Ricco sendiri masih menunggu hasil ujian seleksi ALB yang dikutinya akhir tahun 2017 lalu. Ricco juga merasakan bahwa perubahan-perubahan mekanisme ini tidak tersosialisasi dengan baik. Ia yang menyelesaikan pendidikan kenotariatan di Universitas Gadjah Mada ini merasa ada simpang siur informasi soal sistem poin, seleksi ALB, hingga ujian pengangkatan.

 

“Paling tidak lebih baik diberi jangka waktu pemberlakuan sambil sosialisasi, kita dipersiapkan dulu agar tidak kaget. Selama di kampus tidak cukup diinformasikan,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait