Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016
Utama

Dirjen AHU Sarankan Calon Notaris Tidak Uji Materi Permenkumham 62/2016

Upaya hukum pengujian materiil ke Mahkamah Agung dinilai akan menjadi polemik yang bisa menunda proses pengangkatan notaris berkepanjangan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Plt Dirjen AHU Freddy Haris (batik biru) didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Foto: NEE
Plt Dirjen AHU Freddy Haris (batik biru) didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di acara seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo. Foto: NEE

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan peraturan baru soal ujian pengangkatan notaris yang berlaku efektif sejak tahun 2018. Kebijakan ini menuai beragam respons dari para calon notaris yang tengah memproses status pengangkatannya dan lulusan baru pendidikan kenotariatan. Isu yang berkembang akan ada upaya judicial review ke Mahkamah Agung.

 

Judicial review akan dialamatkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Permenkumham No.25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Keduanya menjadi dasar dari Ujian Pengangkatan Notaris yang akan digelar perdana mulai April 2018.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Freddy Harris, menyampaikan sarannya agar calon notaris tak melakukan judicial review jika ingin cepat diangkat. “Sebaiknya kita diskusikan saja di sini, jangan judicial review kalau mau cepat diangkat,” ujarnya di hadapan peserta seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (26/1) di Solo.

 

Sebagaimana diungkapkan Freddy kepada hukumonline dalam wawancara usai acara tersebut, Ditjen AHU tidak bermaksud mempersulit calon notaris untuk diangkat. Apalagi Ujian Pengangkatan mulai dikenakan bagi calon notaris yang memang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan formasi di tahun 2017. Artinya, bagi yang sudah diproses pengangkatannya di Ditjen AHU tidak akan terkena ujian baru ini.

 

“Ujian Pengangkatan ini kami buat karena tidak percaya dengan kualitas lulusan M.Kn. yang selama ini diadakan oleh Kemenristekdikti,” jelasnya saat diwawancarai hukumonline. Sebabnya, belakangan semakin banyak ditemukan notaris lulusan M.Kn. yang ternyata tidak memenuhi kualifikasi kemampuan teknis.

 

Materi ujian pengangkatan minimal akan memuat 10 materi: a. organisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pengangkatan Notaris, perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris, pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris; c. perjanjian bernama dan tidak bernama; d. pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; e. jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; f. pendaftaran jaminan fidusia; g. hukum waris perdata dan wasiat; h. kepailitan; i. legalisasi dan waarmerking; j. sikap dan perilaku Notaris.

 

(Baca: Jalan Panjang Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

 

Sebelum ujian pengangkatan ini resmi diberlakukan, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) pada tahun 2017 baru saja membuat peraturan baru bahwa setiap calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) harus mengikuti seleksi Anggota Luar Biasa (ALB) terlebih dahulu. Seleksi ini berupa ujian berupa soal pilihan ganda, esai, dan wawancara dengan materi seputar keorganisasian PP-INI.

 

Saat dikonfirmasi tentang pernyataannya, Freddy menjelaskan bahwa saran tersebut bukan ancaman. “Ini kan teman-teman yang ALB mau melakukan petisi, saya malah lebih curiga, kalau pendidikannya benar, harusnya nggak perlu takut, tiap tahun kuota pengangkatan kita tambah kok,” katanya.

 

Dalam hitungan Freddy, semakin banyak notaris justru semakin bagus untuk pelayanan bidang kenotariatan sebagai perpanjangan Ditjen AHU. Pemerintah juga akan semakin diuntungkan. Riset sederhana yang dilakukan Freddy, kebutuhan ideal notaris di Indonesia sejumlah 25.000 orang dengan persebaran yang tepat. Hanya saja ia menginginkan notaris yang berkualitas.

 

“Silakan saja, tapi kalau judicial review, selama proses judicial review jadi nggak bisa daftar sampai persoalan kita selesai,” kata Freddy.

 

Biaya bengkak dan waktu jadi keluhan

Hukumonline mewawancarai beberapa peserta seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan anggota INI dari kalangan ALB. Ada tanggapan yang menolak dengan tegas, adapula yang menerima dengan beberapa masukan untuk dipertimbangkan.

 

Yuli, ALB yang tengah magang di wilayah Pengurus Daerah INI Tangerang merasa keberatan dengan ketentuan baru soal ujian pengangkatan. “Makin dipersulit ya, ketika kita sudah lulus UKEN kita sudah bisa dong ya, kenapa ujian lagi? Ini mungkin para notaris senior tidak mau ada notaris baru, jadi kita dipersulit,” ungkapnya.

 

Menurut Yuli, selain soal ujian yang ditambah, ia juga merasa kesulitan dengan syarat mengumpulkan poin untuk bisa mengikuti UKEN. Di dalam sistem INI memang ada poin-poin penilaian yang dihitung dengan cara mengikuti seminar-seminar INI. “Tidak semua Pengda atau Pengwil aktif mengadakan kegiatan untuk dapat poin,” katanya.

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PP INI, Mugaera Djohar, secara terpisah menjelaskan bahwa selama dua tahun magang, setiap calon notaris harus mengumpulkan 30 poin sebagai syarat mengikuti UKEN. Caranya dengan mengikuti seminar-seminar yang diadakan INI. “Seminar tingkat pusat poinnya 6, kalau tingkat daerah poinnya 2, tingkat wilayah poinnya 4,” terangnya kepada hukumonline.

 

Ahmad, ALB asal Yogyakarta merasa yakin bahwa tujuan dari ujian pengangkatan ini baik. “Tapi dari segi biaya ini terlalu memberatkan, dari segi waktu juga kurang efisien, mungkin lebih bagus ketika ujian dijadikan satu waktu dan tempat jadi ringkes,” ujar lulusan M.Kn. Universitas Gadjah Mada ini.

 

Ahmad merujuk bahwa lokasi ujian seringkali dilakukan terpusat di Jakarta sehingga calon notaris asal daerah harus menyiapkan banyak waktu serta biaya akomodasi dan transportasi berkali-kali.

 

ALB lainnya, Ilham, juga mengutarakan apresiasinya atas niat peningkatan kualitas notaris. Sarjana hukum jebolan Universitas Jenderal Soedirman ini bisa memahami tujuan Kemenkumham. Namun baginya pertimbangan biaya yang dikeluarkan calon notaris juga harus diperkirakan pembuat kebijakan.

 

“Kebanyakan calon notaris belum punya pekerjaan, pengeluaran menjadi notaris ini jadi lebih banyak,” ujarnya.

 

Setelah lulus sarjana selama empat tahun, mereka harus mengambil pendidikan magister selama dua tahun dengan biaya tidak murah. Setelah itu masih ada seleksi ALB yang juga harus membayar sejumlah biaya. Setelahnya harus mengumpulkan sejumlah poin sebagai syarat mengikuti UKEN dengan jalan menghadiri kegiatan INI dan tentunya tidak gratis.

 

“Untuk seminar seharian ini saja Rp1,5 juta, tapi jujur saya lebih masuk ilmunya saat magang, acara begini kurang efektif, paling hanya wawasan yang kurang fokus,” katanya.

 

Ilham juga menyoroti kondisi tidak semua pengurus daerah atau wilayah mengadakan acara seminar. “Bagaimana saudara-saudara kita di Indonesia Timur? Papua, Maluku, Aceh, harus ke Pulau Jawa?” tambahnya.

 

Ada juga calon ALB, Ricco, yang mengatakan sulitnya menjalani masa magang dengan kenyataan tidak ada gaji yang diperoleh. “Tujuannya bagus, tapi ini berat juga bagi yang sudah berumur dan selama magang justru seringnya nombok,” ujarnya.

 

Untuk mendapat tempat magang saja para calon notaris sudah kesulitan. Ditambah lagi status pemagang membuat mereka tidak memperoleh gaji. Menemukan pekerjaan dengan pemasukan memadai yang bisa dijalankan sambil magang notaris selama dua tahun dirasa semakin sulit oleh mereka.

 

Nantinya saat mengikuti UKEN dan Ujian Pengangkatan para ALB juga harus membayar biaya ujian. Ricco sendiri masih menunggu hasil ujian seleksi ALB yang dikutinya akhir tahun 2017 lalu. Ricco juga merasakan bahwa perubahan-perubahan mekanisme ini tidak tersosialisasi dengan baik. Ia yang menyelesaikan pendidikan kenotariatan di Universitas Gadjah Mada ini merasa ada simpang siur informasi soal sistem poin, seleksi ALB, hingga ujian pengangkatan.

 

“Paling tidak lebih baik diberi jangka waktu pemberlakuan sambil sosialisasi, kita dipersiapkan dulu agar tidak kaget. Selama di kampus tidak cukup diinformasikan,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait