Direktur HRD Hotel Sultan Lepas dari Jerat Hukum
Berita

Direktur HRD Hotel Sultan Lepas dari Jerat Hukum

Meski semua unsur dakwaan terpenuhi, tindakan Direktur HRD Hotel Sultan yang menahan pembayaran gaji karyawan dinilai bukan tindak pidana. Putusan hakim ini dikritik akademisi dan praktisi hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Putusan ontslag, lanjut Huda, seyogianya ditafsirkan sebagai putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan penghapus pidana. Jadi dakwaan dan tindak pidananya tetap terbukti. Hanya saja ada alasan penghapus pidananya.

 

Alasan penghapus pidana, dalam ilmu hukum pidana terdiri dari dua macam. Alasan pembenar dan alasan pemaaf. Contohnya macam-macam. Misalnya pembelaan diri. Atau kekerasan yang dilakukan polisi karena perintah jabatan. Atau regu penembak hukuman mati. Atau ketidakwarasan seseorang, dan beberapa contoh lain. Nah, alasan-alasan ini yang seharusnya menjadi alasan untuk melepaskan seorang terdakwa, urainya.

 

Kembali ke perkara Asep Saefudin. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim sebenarnya mengakui fakta bahwa Asep memang menyuruh bawahannya untuk memblokir sementara pembayaran gaji Jhonson dkk. Namun kemudian upah para pekerja sudah dibayarkan, sambung hakim Makmun.

 

Di sini Chaerul Huda memiliki pendapat berbeda dengan hakim. Kalau rumusan delik UU Ketenagakerjaan memang memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar upah pekerjanya, maka ketika pengusaha tidak membayar upah, maka deliknya sudah sempurna. Terlepas kemudian pengusaha itu membayarkannya kembali, paparnya. Pandangan Huda ini senada dengan pendapat Reytman Aruan, ahli yang dihadirkan JPU.

 

Pada bagian lain, Chaerul Huda juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, jika hakim konsisten menilai bahwa perkara ini lebih kental dengan isu keperdataan, maka harusnya hakim membebaskan terdakwa. Bukan melepaskannya. Kalau dikatakan bahwa ini perdata, artinya dakwaan JPU tidak terbukti. Harusnya putusannya vrijspraak, bukan ontslag. Tapi sekali lagi ini aneh. Di satu sisi menyatakan unsur dakwaan terbukti, di sisi lain menyatakan ini perkara keperdataan, terus putusannya ontslag.

 

Ditemui usai persidangan, JPU Suroyo masih berkeyakinan bahwa terdakwa seharusnya dihukum. Meski begitu, ia belum berani menyatakan sikapnya untuk mengajukan upaya hukum. Saya hanya jaksa pengganti. Nggak bisa menyatakan kasasi atau tidak.

 

Hal yang sama diungkapkan Bintang Utoro, penasehat hukum terdakwa. Kami harus mengkonsultasikannya terlebih dulu dengan klien kami, tegasnya. Namun prinsipnya ia mengaku puas dengan putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

 

Kritik pedas atas putusan hakim dilontarkan Aben. Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi Jhonson dkk ini menyatakan, Putusan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terutama pengadilan, khususnya hakim, tidak mempunyai perspektif hukum perburuhan.

Tags: