Direktorat Jenderal Pajak Renvoi Kurator Batavia
Berita

Direktorat Jenderal Pajak Renvoi Kurator Batavia

Gara-gara jumlah piutang Ditjen Pajak ke Batavia Air belum diakui sepenuhnya.

HRS
Bacaan 2 Menit

Dalam UU Kepailitan, untuk ketentuan mengenai perpajakan harus merujuk kepada peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b UU Kepailitan. Terhadap pasal tersebut, Ditjen Pajak menyatakan bahwa UU Kepailitan tidak membedakan adanya tagihan terhadap para kreditor dengan kewajiban pajak kepada pemerintah atau negara. Begitu juga mengenai tata cara penyelesaian kewajiban pajak. Merujuk pasal tersebut, tata cara penyelesaian kewajiban pajak diatur menurut peraturan tentang perpajakan, dalam hal ini adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Berdasarkan uraian tersebut, sudah sangat jelas negara memiliki hak mendahului di atas hak mendahului lainnya. Untuk itu, kurator mengakui seluruh tagihan pajak,” tulis kuasa hukum Ditjen Pajak Eduard Denni Nadeak dalam berkas keberatannya.

Namun, ketika hendak dikonfirmasi usai persidangan, tim kuasa hukum Ditjen Pajak enggan mengomentari perkara ini. Bahkan, menyebutkan nama pun juga enggan. “Silahkan ke humas saja,” ucap salah satu tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, salah satu tim kurator Batavia, Turman M Panggabean mengatakan belum dapat berkomentar secara rinci. Soalnya, para kurator belum mendapatkan salinan berkas keberatan. Lantaran para kurator belum mendapatkan salinan berkas, majelis hakim yang dipimpin Dedi Fardiman menunda persidangan hingga minggu depan.

Meskipun belum dapat berkomentar atas keberatan Ditjen Pajak, Turman mengomentari tentang keberatan yang diajukan oleh Sabena Technics Asia Pte Ltd. Untuk diketahui, selain Pajak, Sabena juga mengajukan keberatan atas jumlah utang yang diverifikasi kurator Batavia. Namun, saat itu majelis hakim menolak keberatan Sabena lantaran Sabena tidak mendaftarkan permohonan keberatannya melalui prosedur yang benar. Sabena hanya menujukan keberatannya kepada Hakim Pengawas, tidak mendaftarkannya lewat pengadilan.

Turman mengatakan bahwa Sabena telah merugikan budel pailit Batavia. Beberapa jam setelah pengadilan memutus pailit Batavia, Sabena diduga mengambil ratusan sparepart dari Batavia. Tindakan tersebut, telah merugikan budel pailit hingga ratusan miliar. “Sabena itu justru telah merugikan budel pailit mengambil ratusan sparepart dari Batavia,” tutur Turman usai persidangan.

Kuasa hukum Sabena, Kevin, hanya mengomentari terhadap penolakan majelis hakim untuk memeriksa keberatan Sabena bersama dengan Ditjen Pajak. Menurutnya, penolakan majelis lantaran ada kesalahan administrasi yang dilakukan pihak pengadilan. Intinya, keberatan tersebut tidak didaftarkan lewat pengadilan, hanya ditujukan kepada hakim pengawas.

“Ada kesalahan administrasi yang dilakukan pengadilan. Kami juga bingung mendapatkan panggilan dari pengadilan karena keberatan hanya kami tujukan kepada hakim pengawas,” ujar Kevin kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait