Direktorat Jenderal Pajak Renvoi Kurator Batavia
Berita

Direktorat Jenderal Pajak Renvoi Kurator Batavia

Gara-gara jumlah piutang Ditjen Pajak ke Batavia Air belum diakui sepenuhnya.

HRS
Bacaan 2 Menit
Direktorat Jenderal Pajak <i>Renvoi</i> Kurator Batavia
Hukumonline

Tak terima dengan besaran utang yang diverifikasi, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat akhirnya mengajukan renvoi atau keberatan terhadap kurator perkara Batavia Air di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Keberatan sudah diajukan sejak Kamis (23/5) pekan lalu.

Renvoi adalah upaya hukum untuk menyatakan keberatan atau koreksi atas perhitungan tagihan yang dilakukan oleh kreditor ataupun kurator. Ditjen Pajak meminta para kurator Batavia harus mengakui seluruh utang yang berasal dari pungutan pajak senilai Rp369, 213 miliar.

Tagihan pajak senilai Rp369,213 miliar ini timbul dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPN sejumlah Rp43,113 miliar; tagihan pajak berupa sanksi administrasi sebesar Rp3,087 miliar, dan tagihan pajak tahun Pajak 2010 senilai Rp323,013 miliar. Namun, setelah diverifikasi, tim kurator tidak mengakui tagihan pajak tahun Pajak 2010 senilai Rp323,013 miliar sebagai utang Batavia. Dalam Daftar Utang yang Diakui Sementara, tim kurator hanya mengakui tagihan pajak sejumlah Rp46,200 miliar.

Tak terima penolakan itu, Ditjen Pajak mencoba membeberkan argumentasi. Tagihan pajak itu muncul akibat pajak terutang. Pajak terutang ini lahir lantaran Batavia tidak mengirimkan seluruh dokumen yang diminta oleh Ditjen Pajak. Padahal, Ditjen Pajak telah berulang kali mengirimkan surat peringatan untuk mengirimkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, surat peringatan tersebut diabaikan.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan. Melalui penghitungan ini, Ditjen Pajak mendapatkan angka Rp323,013 miliar sebagai pajak terutang Batavia.

Ditjen Pajak meminta agar tim kurator segera memperbaiki Daftar Utang yang Diakui Sementara dan mengakui seluruh tunggakan pajak tersebut. Demi memperkuat dalil keberatannya, Ditjen Pajak mengemukakan prinsip ‘pajak memiliki hak untuk mendahului daripada tagihan lainnya’. Pandangan ini berlandaskan pada Pasal 16 dan Pasal 21 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dua pasal ini secara tegas mengatakan bahwa hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak dari tagihan lainnya. Ketentuan ini juga diperkuat dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Juga bisa dilihat dari putusan Mahkamah Agung No. 795K/Pdt.Sus/2010 jo No. 14/Pailit/2007/PN.JktPst jo No. 02/PKPU/2007/PN.Niaga.JKT.Pst dan No. 017/K/N/2005 tertanggal 15 Agustus 2005.

Dalam UU Kepailitan, untuk ketentuan mengenai perpajakan harus merujuk kepada peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b UU Kepailitan. Terhadap pasal tersebut, Ditjen Pajak menyatakan bahwa UU Kepailitan tidak membedakan adanya tagihan terhadap para kreditor dengan kewajiban pajak kepada pemerintah atau negara. Begitu juga mengenai tata cara penyelesaian kewajiban pajak. Merujuk pasal tersebut, tata cara penyelesaian kewajiban pajak diatur menurut peraturan tentang perpajakan, dalam hal ini adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Berdasarkan uraian tersebut, sudah sangat jelas negara memiliki hak mendahului di atas hak mendahului lainnya. Untuk itu, kurator mengakui seluruh tagihan pajak,” tulis kuasa hukum Ditjen Pajak Eduard Denni Nadeak dalam berkas keberatannya.

Namun, ketika hendak dikonfirmasi usai persidangan, tim kuasa hukum Ditjen Pajak enggan mengomentari perkara ini. Bahkan, menyebutkan nama pun juga enggan. “Silahkan ke humas saja,” ucap salah satu tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, salah satu tim kurator Batavia, Turman M Panggabean mengatakan belum dapat berkomentar secara rinci. Soalnya, para kurator belum mendapatkan salinan berkas keberatan. Lantaran para kurator belum mendapatkan salinan berkas, majelis hakim yang dipimpin Dedi Fardiman menunda persidangan hingga minggu depan.

Meskipun belum dapat berkomentar atas keberatan Ditjen Pajak, Turman mengomentari tentang keberatan yang diajukan oleh Sabena Technics Asia Pte Ltd. Untuk diketahui, selain Pajak, Sabena juga mengajukan keberatan atas jumlah utang yang diverifikasi kurator Batavia. Namun, saat itu majelis hakim menolak keberatan Sabena lantaran Sabena tidak mendaftarkan permohonan keberatannya melalui prosedur yang benar. Sabena hanya menujukan keberatannya kepada Hakim Pengawas, tidak mendaftarkannya lewat pengadilan.

Turman mengatakan bahwa Sabena telah merugikan budel pailit Batavia. Beberapa jam setelah pengadilan memutus pailit Batavia, Sabena diduga mengambil ratusan sparepart dari Batavia. Tindakan tersebut, telah merugikan budel pailit hingga ratusan miliar. “Sabena itu justru telah merugikan budel pailit mengambil ratusan sparepart dari Batavia,” tutur Turman usai persidangan.

Kuasa hukum Sabena, Kevin, hanya mengomentari terhadap penolakan majelis hakim untuk memeriksa keberatan Sabena bersama dengan Ditjen Pajak. Menurutnya, penolakan majelis lantaran ada kesalahan administrasi yang dilakukan pihak pengadilan. Intinya, keberatan tersebut tidak didaftarkan lewat pengadilan, hanya ditujukan kepada hakim pengawas.

“Ada kesalahan administrasi yang dilakukan pengadilan. Kami juga bingung mendapatkan panggilan dari pengadilan karena keberatan hanya kami tujukan kepada hakim pengawas,” ujar Kevin kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait