Dinilai Cacat Formil-Materil, Presiden Diminta Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Berita

Dinilai Cacat Formil-Materil, Presiden Diminta Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Karena banyak substansi dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, seperti pengurangan jumlah penghitungan kompensasi pesangon, PKWT, outsourcing, dan upah.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Laksmi mencatat beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja terkait dengan pangan, misalnya menyasar UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Proyek food estate yang digulirkan pemerintah di beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah menurut Laksmi akan memanfaatkan fasilitas yang diberikan UU Cipta Kerja yakni memfasilitasi investasi dan kegiatan industrialisasi pangan.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.18 Tahun 2012. Misalnya mengubah Pasal 36 UU No.18 Tahun 2012 dengan menghilangkan frasa “produksi pangan dalam negeri.”

Menurut Laksmi, Indonesia masih memiliki rapor merah dalam menjamin hak atas pangan dan gizi yang layak bagi warganya. Terhitung lebih dari sekali pelapor khusus PBB untuk hak atas pangan mengingatkan kebijakan liberalisasi pangan akan berdampak signifikan terhadap pemenuhan hak atas pangan.

Laksmi mencatat setidaknya ada 3 hal yang menjadi perhatian pelapor khusus PBB mengenai hak atas pangan. Pertama, menimbulkan ketergantungan akut pada pangan impor. Kedua, monopoli korporasi terhadap rantai pasok pangan memarjinalkan petani kecil. Ketiga, industrialisasi pertanian berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan.

Tags:

Berita Terkait