Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum
Utama

Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum

Notaris berpotensi dipidana jika mengungkap data pengguna jasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Termasuk nanti di pertanahan, notaris juga punya sanksi. Notaris kita bebani kewajiban untuk membuat data yang sebenarnya mereka bertanggung jawab kalau dia tidak membuat data yang sebenarnya. Jadi, ini adalah beberapa teknik yang kita lakukan untuk itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7).

 

Menurut Yasonna, untuk sanksi sebenarnya ada di kementerian masing-masing. Tapi khusus yang berkaitan dengan Kemenkumham seperti notaris, kementerian ini akan bertindak tegas dengan mencabut izin bagi notaris yang ketahuan tidak jujur menyebutkan siapa pemilik manfaat. "Bisa dicabut dia punya izin notarisnya. Jadi banyak tahapan yang kita lakukan untuk semua ini dalam rangka peningkatan transparansi," terangnya.

 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dalam menjalankan jabatannya notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Memang, di pasal yang sama ada kewajiban notaris menyimpan rahasia terkait isi akta yang dibuatnya, tetapi kewajiban ini dikecualikan jika undang-undang menentukan lain.

 

Tags:

Berita Terkait