Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum
Utama

Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum

Notaris berpotensi dipidana jika mengungkap data pengguna jasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi notaris; BAS
Ilustrasi notaris; BAS

Sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengeluarkan Permenkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

 

Di samping itu, Kemkumham akan mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi mereka yang tidak jujur ketika mengisi formulir pendaftaran perusahaan. Salah satu yang terancam terkena sanksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah notaris.

 

Merespons hal tersebut, notaris senior Aulia Taufani menyampaikan bahwa pada dasarnya kewajiban untuk pengungkapan Benefecial Ownership (BO) seharusnya dilakukan oleh pihak yang ingin memakai jasa notaris. Hal itu jelas diatur dalam padal 19 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pasal tersebut, lanjutnya, pengguna jasa yang melakukan transaksi dengan Pelapor (notaris) harus mengungkapkan data yang benar.

 

“Sebenarnya konsepnya tidak seperti itu ya, saya memang belum baca isinya (Permenkumham 15/2019), yang kita pahami dari Perpresnya sendiri tentang BO itu pengungkapan itu mestinya dilakukan oleh pihak yang mau bertemu notaris. Bahkan kalau mau lihat ini akarnya Pasal 19 atau pasal 20 UU TPPU. Jadi kewajiban mandatori itu ada di pengguna jasa, bukan Pelapor. Nah kewajiban Pelapor itu adalah pengenalan pengguna jasa, jadi di kita ‘kan tinggal melakukan rapat-rapat tentang SOP nya, prosedur pengenalan pengguna jasa,” katanya kepada hukumonline, Jumat (5/7).

 

Pasal 19:

  1. Setiap orang yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan Dokumen pendukungnya.
  1. Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut.

 

Dalam pelaksanan pembuatan akta, lanjutnya, terdapat proses pengenalan pengguna jasa yang diatur dalam Permenkumham No.9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Pada tahap ini, pengguna jasa wajib mengungkapkan data-data dan informasi yang benar dalam proses Question and Answer (QnA).

 

Menurut Aulia, jika sanksi yang dijatuhkan kepada notaris karena melanggar Permenkumham 9/2017 tersebut, maka hal itu masuk akal dan sejalan dengan UU Jabatan Notaris. Namun ia mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada notaris karena keberadaan BO yang sepenuhnya tak bisa dideteksi oleh notaris.

 

“Jadi kalau kita bicara PT yang ada di akta itu pemegang saham, dewan direksi dan komisaris. Selama BO-nya itu adalah nama-nama yang ada di akta, enggak ada isu. Tapi bisa saja ada keadaan nama yang disampaikan tidak ada di akta, dia enggak jadi pemagang saham, dia enggak jadi direksi, dia enggak jadi komisaris, nah yang mengungkap nama di luar akta tersebut adalah direksi. Jadi ini sistem pertanyaan tertutup, pertanyaannya adalah apakah ada nama-nama diluar nama-nama yang tercantum di dalam akta, kalau katanya tidak ada kita tinggal ambil yang nama-nama di akta, kalau ada berarti wajib diisi diluar akta siapa,” tambah Aulia.

 

Bagaimana jika dalam proses ini pengguna jasa tidak mengungkapkan BO, yang kemudian hari tersandung masalah hukum? Aulia Taufani menilai seharusnya hal tersebut tidak menjadi tanggungjawab Notaris. Karena pada faktanya, notaris hanya mengetahui data dan informasi sesuai keterangan dari para direksi yang tertera di dalam akta.

 

(Baca: Tidak Jujur tentang Beneficial Ownership, Izin Notaris Bisa Dicabut)

 

Aulia Taufani juga mengingatkan tentang doktrin hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia, jelasnya, menganut hukum register title di mana pemilik sesungguhnya adalah pemilik yang tercantum di dalam dokumen. Bahkan di dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, diatur bahwa setiap bentuk perjanjian yang mengidentifikasi kepemilikan saham untuk kepentingan orang lain akan batal demi hukum.

 

Doktrin ini juga mengatakan bahwa notaris tidak boleh membuat akta-akta yang menunjukan adanya kepentingan orang lain di dalam satu transaksi. Selain itu, KUH Perdata juga menegaskan jika notaris tidak boleh membuat perjanjian pura-pura.

 

“Nah ini sudah menjadi mindset kita sebagai notaris dan kita semua sudah disumpah untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Maka dengan BO kita malah dibalik, kita diwajibkan mengungkapkan ada BO, yang kita paham dalam hukum notaris dengan sumpah jabatannya tidak boleh ada BO di Indonesia,” ungkapnya.

 

Situasi ini membuat kegamangan bagi profesi notaris. Jika notaris memenuhi aturan untuk mengungkap BO, maka notaris akan melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang tentang keberadaan BO. Hal ini jelas berpotensi pidana bagi notaris dan membuat akta yang dibuat menjadi tidak sah.

 

“Bayangkan misalnya nama-nama dalam akta itu adalah a,b,c dan berdasarkan pernyataan si T mengatakan bahwa itu sebenanya untuk kepentingan si X. Di akta kita enggak ada si X, dan kita menganut sistem X itu tidak kita akui karena memang tidak tercatat di daftar pemegang saham. Tapi dengan pernyataan ini mengakui adanya si X. Ini bakal jadi panjang, jadi arena diskusi,” tegasnya.

 

Merujuk peraturan perundang-undangan yang sudah ada, Aulia Taufani menilai seharusnya notaris tidak ditugaskan untuk mengungkap BO. “Jadi ktia bilang kalau mau cari BO jangan lewat notaris dong, karena kita punya doktrin hukum yang sudah melekat di dalam sumpah jabatan untuk taat pemeuhan UU, jadi enggak ada yang bilang loh ini khan lex spesialis tapi lex spesialis ini merubah doktrin. Apalagi ini cuma Perpres sementara menjaga rahasia itu ‘kan UU, membuat konsep register title itu ‘kan konsep UU,” urainya.

 

Selama ini, lanjutnya, di dalam akta notaris memang tak pernah mencantumkan BO. Nama-nama yang tercatat di dalam akta dianggap sebagai BO. Tentu hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa tidak ada lagi orang lain di balik akta tersebut dan memang tidak boleh ada bentuk-bentuk perjanjian mengidentifikasikan untuk kepentingan orang lain.

 

Tapi jika pemerintah tetap keukeuh memberlakukan notaris sebagai pihak yang harus memenuhi prosedur TPPU, maka sudah sewajarnya notaris mempertanyakan garansi apa yang bisa diberikan negara untuk melindungi profesi notaris. Karena di sisi lain, terdapat UU yang mewajibkan notaris untuk taat pada register title dan menjaga kerahasiaan klien.

 

Aulia Taufani mengakui jika UU TPPU memberikan pengecualian bagi notaris untuk membuka kerahasiaan data klien. Artinya, dalam melaksanakan UU TPPU maka notaris boleh mengecualikan undang-undang lain. Namun yang menjadi persoalan adalah munculnya distrust dari pengguna jasa yang akan menimbulkan kerugian bagi pihak notaris.

 

Distrust ini bisa berujung pada tuntutan ganti rugi dan pidana kepada notaris. Jika hal ini terjadi, apakah negara mau membantu notaris untuk menyelesaikan risiko hukum tersebut?

 

“Apakah kepatuhan dan ketaatan kita sebagai Pelapor menurut UU TPPU bisa menggaransi notaris dilindungi oleh hukum? Apakah negara mau membantu kita untuk menghadapi tuntutan ganti rugi dan pidana? Dan ini hanya Perpres, Permenkumham. Ada dua hal, jadi memang sumpah jabatan kita harus tunduk dan mematuhi semua peaturan perundangan yang ada, bahwa notaris sebagai pelapor itu hukum posiif, turunan TPPU itu semua hukum positif, tapi di balik itu kita ada hukum lain, di UU PT, UU Profesi Notaris, UU Agraria, UU Penamanam Modal, yang konsepnya register title. Berarati mengungkap BO mengingkari norma-norma hukum yang sudah dibangun dalam kerangka hukum di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly telah mengeluarkan peraturan menteri mengenai pengenalan teknis beneficial ownership. Selanjutnya, Kemenkumham akan kembali mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi mereka yang tidak jujur ketika mengisi formulir pendaftaran perusahaan. Salah satu yang terancam terkena sanksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah notaris.

 

"Termasuk nanti di pertanahan, notaris juga punya sanksi. Notaris kita bebani kewajiban untuk membuat data yang sebenarnya mereka bertanggung jawab kalau dia tidak membuat data yang sebenarnya. Jadi, ini adalah beberapa teknik yang kita lakukan untuk itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7).

 

Menurut Yasonna, untuk sanksi sebenarnya ada di kementerian masing-masing. Tapi khusus yang berkaitan dengan Kemenkumham seperti notaris, kementerian ini akan bertindak tegas dengan mencabut izin bagi notaris yang ketahuan tidak jujur menyebutkan siapa pemilik manfaat. "Bisa dicabut dia punya izin notarisnya. Jadi banyak tahapan yang kita lakukan untuk semua ini dalam rangka peningkatan transparansi," terangnya.

 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dalam menjalankan jabatannya notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Memang, di pasal yang sama ada kewajiban notaris menyimpan rahasia terkait isi akta yang dibuatnya, tetapi kewajiban ini dikecualikan jika undang-undang menentukan lain.

 

Tags:

Berita Terkait