Setelah mengunjungi Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), giliran jajaran pengurus Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengunjungi Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPN PPKHI). Jajaran petinggi lembaga arbitrase internasional itu diwakili oleh Chief Executive Officer (CEO) SIAC Gloria Lim dan Deputy Counsel SIAC Sherly Gunawan.
Mereka diterima langsung oleh Sekjen DPN PPKHI Florensia Yunita Siauw, Strategic Partnership Advisor PPKHI Albertus Andhika, Foreign Relations PPKHI Okky Rahmadi. Kunjungan ini dalam rangka menjalin hubungan kemitraan diantara kedua pihak terutama dalam upaya peningkatan kapasitas kelembagaan.
Baca Juga:
- ICCA Terima Kunjungan SIAC, Bahas Problem Arbitrase dari Kacamata IHC
- Alasan di Balik Arbitrase Asing Jadi Pilihan Pelaku Bisnis
- Pertemuan Perdana DP AAI dengan SIAC, Diskusikan Prospek Profesi Arbiter
Sekjen DPN PPKHI Florensia Yunita Siauw mengatakan melalui pertemuan ini ada kolaborasi yang bisa dibangun antara SIAC dan PPKHI dalam upaya peningkatan kapasitas kedua lembaga. Misalnya, dalam bentuk kerja sama atau kolaborasi di bidang pendidikan dan pelatihan sekaligus mempromosikan dan mengembangkan praktik penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase di Indonesia dan Singapura.
Kolaborasinya bisa dalam bentuk kegiatan pelatihan, workshop, seminar dan pendidikan untuk advokat Indonesia dalam beragam aspek dalam praktik arbitrase internasional. “Bahkan, bisa melaksanakan proyek penelitian bersama untuk mengeksplorasi problem praktik arbitrase internasional dan laporannya dipublikasikan,” ujar Florensia saat pertemuannya dengan jajaran pengurus SIAC di Kantor DPP PPKHI Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sekjen DPN PPKHI Florensia Yunita Siauw (tengah) didampingi Albertus Andhika dan Okky Rahmadi.
Strategic Partnership Advisor PPKHI Albertus Andhika melanjutkan melalui kolaborasi ini ada beberapa hal manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, bisa melihat bagaimana berjalannya sistem hukum di Indonesia. Kedua, mengetahui dampak pelaksanaan putusan SIAC di Singapura baik risiko dan keuntungannya. Ketiga, berbagi ilmu pengetahuan dan riset bersama yang hasi analisisnya bisa dipublikasikan. Keempat, inisiatif peningkatan kapasitas melalui program magang dan pendidikan-pelatihan bersama. Kelima, berjejaring dan menyelenggarakan kegiatan bersama.
“Target utama pesertanya, advokat anggota PPKHI, lawyer and legal counsel in Indonesian companies,” papar Albertus.