Dikawal Buruh, Kepsonic Selamat dari Pailit
Berita

Dikawal Buruh, Kepsonic Selamat dari Pailit

Kimia Perdana tarik karyawan sebagai kreditor dalam melengkapi syarat PKPU.

HRS
Bacaan 2 Menit

Selain menarik karyawan sebagai kreditor lain, Kimia Perdana juga menarik CV Andika Mega Jaya dengan utang senilai Rp170 juta dan mendudukkan tiga pemohon pailit sebelumnya sebagai kreditor lain. “Berdasarkan uraian di atas, mengenai syarat-syarat dikabulkannya permohonan PKPU terhadap termohon PKPU telah terpenuhi,” ucap kuasa hukum Kimia Perdana, Kambusiha, dalam persidangan, Rabu (22/5).

Usai mendengar permohonan PKPU tersebut, kuasa hukum Kepsonic, Astono H Gultom, mengatakan tidak akan mengajukan jawaban. Menurutnya, Kepsonic tetap berpegang pada jawaban atas permohonan pailit, begitu juga dengan bukti-bukti yang telah ditunjukkan di persidangan dalam perkara permohonan pailit.

Runyam

Astono mengatakan masuknya permohonan PKPU membuat perkara dan kejelasan nasib Keponic semakin tidak jelas. Astono melihat ada permainan dari pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Lebih lagi, Astono juga mempersoalkan jumlah tagihan yang diajukan Kimia Perdana yang mencapai angka Rp86 juta. Begitu juga dengan tagihan karyawan hingga Rp51 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal. Ketika ditanya tidak mengajukan permohonan PKPU sendiri dalam menangkis permohonan pailit, Astono mengatakan tindakan tersebut mengartikan perusahaan mengakui eksistensi utang itu. Sementara itu, Kepsonic menolak memiliki utang-utang itu.

“Kami tetap bertahan dengan jawaban seperti jawaban pailit. Kami tetap mengingkari ada utang kepada pihak-pihak tersebut. Dan untuk permohonan PKPU ini, kami akan mengajukan tindakan hukum lain,” ujar Astono usai persidangan, Rabu (22/5).

Sementara itu, Kambusiha menegaskan tidak ada permainan dalam permohonan PKPU ini. Kasumbiha hanya ingin agar perusahaan lepas dari jerat pailit sehingga perusahaan dapat beroperasi kembali. Para pekerja dapat kembali bekerja. Soalnya, kalau perusahaan telah dinyatakan pailit, Kambusiha mengatakan sita umum atas aset-aset perusahaan akan terjadi.

Lebih lagi, Kambusiha juga mengatakan baru masuknya permohonan PKPU lantaran selama ini karyawan tidak mengetahui ada permohonan pailit. Karyawan dan dirinya baru mengetahui ada permohonan pailit setelah tahap pembuktian dilakukan. Selain itu, tujuan ditariknya karyawan sebagai kreditor adalah agar kedudukan karyawan dapat didahulukan daripada kreditor lainnya jika permohonan ini dikabulkan. Selama ini, karyawan selalu berada di nomor buncit.

“Kita hanya ingin menyelamatkan karyawan dari akibat pailit. Kita berharap perusahaan dapat bergerak kembali,” tukas Kambusiha usai persidangan, Rabu (22/5).

Tags:

Berita Terkait