Dikawal Buruh, Kepsonic Selamat dari Pailit
Berita

Dikawal Buruh, Kepsonic Selamat dari Pailit

Kimia Perdana tarik karyawan sebagai kreditor dalam melengkapi syarat PKPU.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dikawal Buruh, Kepsonic Selamat dari Pailit
Hukumonline

Ratusan pekerja kerah biru PT Kepsonic Indonesia memadati jalan raya di depan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Mereka tidak bisa masuk pengadilan karena dihadang aparat kepolisian. Setelah melakukan negosiasi dan berjanji akan tertib, akhirnya buruh diperbolehkan masuk.

Para buruh ingin menyaksikan pembacaan putusan permohonan pailit yang diajukan PT Wirawan Kawan Sejahtera, Woojin Plaimm Co Ltd; dan PT Hankok Color Industries.

Perjuangan buruh untuk masuk ke ruang sidang tak sia-sia. Kepsonic lolos dari jerat pailit meskipun untuk sementara. Perusahaan ini lolos lantaran ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari CV Kimia Perdana, salah satu vendor yang memenuhi kebutuhan produksi Kepsonic.

Berdasarkan Pasal 229 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, majelis hakim sepakat untuk memeriksa permohonan PKPU CV Kimia Perdana terlebih dahulu ketimbang permohonan pailit yang telah teregistrasi dengan Nomor 16/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. “Majelis telah berembug untuk menangguhkan putusan ini karena ada permohonan PKPU yang masuk pada tanggal 15 Mei 2013 ini,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam persidangan, Rabu (22/5).

Atas hal tersebut, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum CV Kimia Perdana untuk membacakan permohonan PKPU. Dalam permohonannya, Kimia Perdana secara tegas menolak permohonan pailit nomor 16/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pasalnya, Kepsonic masih tetap bisa melanjutkan kegiatan usahanya dan berharap perusahaan dapat menyampaikan rencana perdamaian. Untuk itu, sudah seharusnya Kepsonic diberi kesempatan melakukan restrukturisasi utang. Selain itu, PKPU juga bertujuan untuk mencegah hilangnya lapangan pekerjaan dan masalah sosial lainnya.

Atas alasan tersebut dan menguatkan dalil-dalil permohonannya, Kimia Perdana menyebutkan bahwa Kepsonic memiliki utang yang mencapai Rp86,910 juta. Utang piutang itu timbul dalam hal supply barang-barang kimia produksi untuk Kepsonic. Utang ini telah jatuh tempo sejak November 2012 hingga Maret 2013.

Untuk memenuhi syarat PKPU, Kimia Perdana menarik karyawan PT Kepsonic Indonesia sebagai kreditor lain. Menurut pemohon PKPU ini, Kepsonic memiliki utang kepada karyawan sejumlah Rp51,8 miliar. Utang ini timbul lantaran Kepsonic telah menunggak membayar upah dan denda keterlambatan pembayaran upah sebesar 20% dari upah.

Selain menarik karyawan sebagai kreditor lain, Kimia Perdana juga menarik CV Andika Mega Jaya dengan utang senilai Rp170 juta dan mendudukkan tiga pemohon pailit sebelumnya sebagai kreditor lain. “Berdasarkan uraian di atas, mengenai syarat-syarat dikabulkannya permohonan PKPU terhadap termohon PKPU telah terpenuhi,” ucap kuasa hukum Kimia Perdana, Kambusiha, dalam persidangan, Rabu (22/5).

Usai mendengar permohonan PKPU tersebut, kuasa hukum Kepsonic, Astono H Gultom, mengatakan tidak akan mengajukan jawaban. Menurutnya, Kepsonic tetap berpegang pada jawaban atas permohonan pailit, begitu juga dengan bukti-bukti yang telah ditunjukkan di persidangan dalam perkara permohonan pailit.

Runyam

Astono mengatakan masuknya permohonan PKPU membuat perkara dan kejelasan nasib Keponic semakin tidak jelas. Astono melihat ada permainan dari pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Lebih lagi, Astono juga mempersoalkan jumlah tagihan yang diajukan Kimia Perdana yang mencapai angka Rp86 juta. Begitu juga dengan tagihan karyawan hingga Rp51 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal. Ketika ditanya tidak mengajukan permohonan PKPU sendiri dalam menangkis permohonan pailit, Astono mengatakan tindakan tersebut mengartikan perusahaan mengakui eksistensi utang itu. Sementara itu, Kepsonic menolak memiliki utang-utang itu.

“Kami tetap bertahan dengan jawaban seperti jawaban pailit. Kami tetap mengingkari ada utang kepada pihak-pihak tersebut. Dan untuk permohonan PKPU ini, kami akan mengajukan tindakan hukum lain,” ujar Astono usai persidangan, Rabu (22/5).

Sementara itu, Kambusiha menegaskan tidak ada permainan dalam permohonan PKPU ini. Kasumbiha hanya ingin agar perusahaan lepas dari jerat pailit sehingga perusahaan dapat beroperasi kembali. Para pekerja dapat kembali bekerja. Soalnya, kalau perusahaan telah dinyatakan pailit, Kambusiha mengatakan sita umum atas aset-aset perusahaan akan terjadi.

Lebih lagi, Kambusiha juga mengatakan baru masuknya permohonan PKPU lantaran selama ini karyawan tidak mengetahui ada permohonan pailit. Karyawan dan dirinya baru mengetahui ada permohonan pailit setelah tahap pembuktian dilakukan. Selain itu, tujuan ditariknya karyawan sebagai kreditor adalah agar kedudukan karyawan dapat didahulukan daripada kreditor lainnya jika permohonan ini dikabulkan. Selama ini, karyawan selalu berada di nomor buncit.

“Kita hanya ingin menyelamatkan karyawan dari akibat pailit. Kita berharap perusahaan dapat bergerak kembali,” tukas Kambusiha usai persidangan, Rabu (22/5).

Tags:

Berita Terkait