Diingatkan Meneg BUMN, BI Tunda Tender Cetak Uang
Berita

Diingatkan Meneg BUMN, BI Tunda Tender Cetak Uang

Setelah diingatkan Meneg BUMN, Bank Indonesia menunda pelaksanaan tender pencetakan uang pecahan baru Rp 2.000. Meneg BUMN meminta agar Perum Peruri diprioritaskan dalam tender pencetakan uang baru tersebut.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 3 ayat (1)

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan usaha yang diberi tugas melaksanakan pencetakan uang rupiah RI untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.

 

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal keadaan mendesak dan/atau secara teknis perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pencetakan uang rupiah RI dapat dilakukan pada perusahaan lain dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri

 

Anggota Komisi VI DPR RI Hasto Kristanto dari Fraksi PDIP juga menyayangkan tindakan BI tersebut. Saya nggak habis pikir dengan persoalan ini. Bisa-bisanya BI punya rencana sepert itu, padahal semuanya jelas tertulis dan diatur dalam PP (PP No. 32 Tahun 2006, red), ujarnya.

 

Setahu dia, apa yang diamanatkan dalam PP tersebut merupakan implementasi dari kesepakatan antara Komisi VI dan Perum Peruri ketika dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Juni 2006 silam.

 

Dari dokumen yang diperoleh Hukumonline, kesimpulan RDP tersebut menegaskan bahwa Komisi VI mendukung kebijakan pemerintah yang menunjuk Perum Peruri dalam melaksanakan pencetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya seperti paspor, pita cukai, sertifikat tanah dan materai.

 

Komisi VI mendesak BI agar membuat perjanjian kerjasama degan Perum Peruri secara jelas agar seluruh pencetakan uang Perum Peruri yang sebagian besar order dari BI mendapat kepastian dan menghindari potensi kerugian Negara. Komisi VI juga mendesak pemerintah untuk merevisi Lampiran IV angka 7 dan 8 Keppres No. 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu bagi Penanaman Modal.

 

Lampiran IV Keppres No. 96 Tahun 2000

Angka 7

Industri Percetakan Uang Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL-BAKIN dan mendapat pesetujuan dari Bank Indonesia.

 

Angka 8

Industri Percetakan khusus (perangko, materai, surat berharga Bank Indonesia, paspor dan benda-benda pos berperangko). Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL-BAKIN.

 

 

Kecewa

Permintaan Meneg BUMN itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, begitu beredar rencana BI yang hendak melakukan tender pencetakan uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 20.000 ke luar negeri, pihak Perum Peruri segera mengirim surat kepada Gubernur BI yang tembusannya dialamatkan ke Meneg BUMN.

Tags: