Dihukum KPPU, Pelindo Ajukan Keberatan
Berita

Dihukum KPPU, Pelindo Ajukan Keberatan

Pelindo dihukum gara-gara satu klausul.

HRS
Bacaan 2 Menit

Setelah sepakat memutuskan Pelindo bersalah, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk segera membuat suatu aturan khusus tentang pelabuhan. Pasalnya, hingga saat ini, negara masih belum memiliki aturan yang jelas tentang itu. “Merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur tentang konvensi badan usaha kepelabuhanan untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat,” imbau Saidah lagi.

Diputus bersalah, kuasa hukum Pelindo, Armen Amir akan mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Armen menilai majelis tidak objektif dalam mengadili dan memeriksa perkara ini. Menurutnya, banyak fakta yang terungkap di persidangan yang dikesampingkan majelis.

“Banyak saksi dan fakta yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis,” ujar Armen kepada wartawan usai persidangan, Senin (4/11).

Menurut Armen, putusan ini adalah sebuah dilema yang dihadapi Pelindo. Soalnya, beberapa tahun lalu ketika Pelindo membuka kesempatan kepada banyak pengusaha untuk berusaha di pelabuhan Teluk Bayur, Pelindo pun ditegur karena dianggap mengobral kewenangannya kepada pihak swasta. Ketika Pelindo bersikap menjalani usahanya sendiri, KPPU menilai tindakan tersebut adalah sebuah bentuk tindakan persaingan curang. Padahal, Armen mengatakan tindakan Pelindo saat ini yang membuat perjanjian tersebut adalah tindakan yang wajar.

“Ini kan demi kelancaran usaha. Kita investasi dengan membangun fasilitas yang baik dengan modal sendiri dan di tempat sendiri, kenapa dibilang monopoli? Lagipula pihak ketiga memang menunjuk perusahaan kita untuk melakukan bongkar muat karena perusahaan lain kualitasnya tidak bagus,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait