Dihukum KPPU, Pelindo Ajukan Keberatan
Berita

Dihukum KPPU, Pelindo Ajukan Keberatan

Pelindo dihukum gara-gara satu klausul.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dihukum KPPU, Pelindo Ajukan Keberatan
Hukumonline

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terpaksa merogoh kocek sangat dalam. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum perusahaan plat merah itu membayar denda sejumlah Rp4,775 miliar, Senin (4/11).

Ironisnya, pangkal persoalan ini hanyalah satu klausul yang terdapat dalam perjanjian sewa lahan antara Pelindo dengan pihak ketiga. Klausul tersebut menyatakan pihak ketiga menyetujui untuk menggunakan jasa perusahaan Pelindo dalam membongkar muat barang komoditi yang berlabuh di Teluk Bayur.

Menurut komisi, klausul tersebut melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Klausul tersebut dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar yang sama. Begitu juga dengan para konsumen. Mereka menjadi tidak bebas dalam memilih jasa perusahaan yang diinginkan untuk bongkar muat barang di Teluk Bayur.

Dalam kurun waktu 2006-2011, KPPU menemukan ada 20 perjanjian tertutup yang dilakukan dengan pihak ketiga. Dari 20 perjanjian tersebut, setidaknya ada delapan perjanjian yang memuat syarat bagi pihak ketiga untuk menggunakan jasa perusahaan bongkar muat barang yang ditunjuk Pelindo.

Komisi menilai klausul tersebut bukanlah sebagai bentuk asas kebebasan berkontrak. Ada batasan-batasan yang tetap harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak. Batasan tersebut di antaranya adalah tidak melanggar undang-undang lain, kepatutan, kehati-hatian, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan perjanjian ini telah melanggar prinsip-prinsip antimonopoli dan persaingan yang sehat.

Hal lain yang diperhatikan komisi adalah mengenai asas keseimbangan. Peraturan dibuat agar tidak terjadi ketidakseimbangan posisi antara para pihak. Sementara itu, ada ketidakseimbangan posisi yang terjadi antara Pelindo dengan pihak ketiga. Pelindo memiliki posisi yang sangat dominan terhadap pihak ketiga karena memiliki fasilitas yang esensial.

“Terjadi penyalahgunaan wewenang posisi dominan,” ucap Ketua Majelis Komisi Saidah Sakwan, Senin (4/11).

Setelah sepakat memutuskan Pelindo bersalah, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk segera membuat suatu aturan khusus tentang pelabuhan. Pasalnya, hingga saat ini, negara masih belum memiliki aturan yang jelas tentang itu. “Merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur tentang konvensi badan usaha kepelabuhanan untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat,” imbau Saidah lagi.

Diputus bersalah, kuasa hukum Pelindo, Armen Amir akan mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Armen menilai majelis tidak objektif dalam mengadili dan memeriksa perkara ini. Menurutnya, banyak fakta yang terungkap di persidangan yang dikesampingkan majelis.

“Banyak saksi dan fakta yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis,” ujar Armen kepada wartawan usai persidangan, Senin (4/11).

Menurut Armen, putusan ini adalah sebuah dilema yang dihadapi Pelindo. Soalnya, beberapa tahun lalu ketika Pelindo membuka kesempatan kepada banyak pengusaha untuk berusaha di pelabuhan Teluk Bayur, Pelindo pun ditegur karena dianggap mengobral kewenangannya kepada pihak swasta. Ketika Pelindo bersikap menjalani usahanya sendiri, KPPU menilai tindakan tersebut adalah sebuah bentuk tindakan persaingan curang. Padahal, Armen mengatakan tindakan Pelindo saat ini yang membuat perjanjian tersebut adalah tindakan yang wajar.

“Ini kan demi kelancaran usaha. Kita investasi dengan membangun fasilitas yang baik dengan modal sendiri dan di tempat sendiri, kenapa dibilang monopoli? Lagipula pihak ketiga memang menunjuk perusahaan kita untuk melakukan bongkar muat karena perusahaan lain kualitasnya tidak bagus,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait