Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding
Berita

Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding

Majelis menganggap ada kerjasama yang erat antara Luthfi dan Fathanah.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sementara jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan KPK. Walau penuntut umum KPK berwenang menggabungkan penyidikan perkara korupsi dan TPPU, bukan berarti jaksa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Jaksa KPK harus melimpahkan perkara itu kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri.

Hendra berpendapat, kewenangan KPK menuntut perkara TPPU tidak datang dari langit. KPK tidak boleh menginterpretasikan sendiri kewenangannya jika tidak diatur dalam UU No.8 Tahun 2010. Kewenangan jaksa KPK menuntut perkara TPPU harus diatur secara jelas sebagai legitimasi penuntutan TPPU yang dilakukan jaksa KPK.

Jika setiap penegak hukum dapat menginterpretasikan sendiri kewenangannya, Hendra berpendapat, penegak hukum lainnya, seperti Polri bisa melakukan penuntutan TPPU. Alasan peradilan cepat dan biaya murah juga tidak dapat diterima. Berdasarkan hal itu, Hendra dan Djoko menilai dakwaan TPPU tidak dapat diterima.

Atas putusan majelis, Luthfi langsung menyatakan banding. Luthfi mengatakan, majelis hakim telah menerima 100 persen tuntutan jaksa dan mengenyampingkan pembelaannya. “Tanpa mengurangi rasa hormat, saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini maupun di akherat nanti,” tuturnya.

Luthfi tidak terlalu mempersoalkan lamanya masa pidana dan jumlah aset yang dirampas negara. Luthfi mempersoalkan masalah hukum yang dituduhkan kepadanya. Ia menyayangkan sikap majelis yang menolak pembelaan tim pengacara. Justru Luthfi menilai ada pernyataan menarik dari dua hakim yang menyatakan dissenting opinion.

“Semua pembelaan dikesampingkan. Padahal, mereka telah berkerja keras membuktikan satu persatu di proses persidangn. Ada kalimat yang sangat menarik dari dua hakim bahwa  KPK menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Itu untuk masalah TPPU. Untuk tindak pidana korupsi juga tidak jauh berbeda,” tandasnya.

Tags: