Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding
Berita

Dihukum 16 Tahun Penjara, LHI Banding

Majelis menganggap ada kerjasama yang erat antara Luthfi dan Fathanah.

NOV
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti lainnya, Gusrizal berpendapat Luthfi terbukti bersalah. Ia melihat adanya kerja sama yang sedemikian erat dan diinsyafi oleh Luthfi. “Kerja sama itu dilakukan agar terdakwa memperoleh fee. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penyertaan,” ujarnya.

Sementara, anggota majelis, Purwono Edi Santoso menyatakan Luthfi terbukti melakukan TPPU dalam rentang waktu 2004-2012. Luthfi terbukti menerima penempatan uang, menransfer, membayarkan, serta membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya bersumber dari tindak pidana korupsi.

Maksud menyembunyikan harta kekayaan itu terlihat saat Luthfi tidak melaporkan secara jujur semua rekening miliknya dalam LHKPN. Luthfi juga tidak pernah mencantumkan utang piutang dan penghasilan lainnya di luar penghasilan sebagai anggota DPR. Padahal, Luthfi melakukan sejumlah transaksi dengan rekening tersebut.

Dalam LHKPN, Luthfi tercatat memiliki harta kekayaan Rp2,518 miliar. Harta itu didapat dari gaji dan tunjangan Luthfi sebagai anggota DPR ditambah dana operasional dari DPP PKS. Namun, untuk membiayai kebutuhan keluarga, Luthfi mengeluarkan Rp764 juta per tahun. Jumlah transaksi yang dilakukan Luthfi dianggap tidak sesuai dengan profil.

Sepanjang periode Maret 2007-Desember 2008, Luthfi membayarkan Rp350 juta dan Rp1,5 miliar kepada Hilmi Aminudin untuk pembelian Nissan Frontier dan rumah di Jl Loji Timur No 24, Cipanas, Pacet, Cianjur. Luthfi kembali membelanjakan Rp3,5 miliar untuk pembelian lima bidang tanah di Desa Leuwimekar, Leuwiliang, Bogor.

Pada 2009, Luthfi menerima transfer Rp1,787 miliar dan hibah Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp445 juta dari Ahmad Maulana. Luthfi juga menerima penempatan Rp1,84 miliar dan membelanjakan Rp10,308 miliar untuk sejumlah kendaraan bermotor dan properti, seperti mobil Mazda CX-9, Volvo XC 60 T6 AWD, dan Toyota Alphard.

Meski Luthfi mengaku memiliki penghasilan lain selaku komisaris utama PT Sirat Inti Buana, keterangan tersebut tidak dapat diterima majelis. Purwono menyatakan, PT Sirat tidak memiliki operasional dan memberikan keuntungan. Malahan, salah seorang saksi di persidangan mengaku tidak mendapatkan gaji dari PT Sirat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: