Konflik Sepakbola Nasional Bergulir ke Pengadilan
Berita

Konflik Sepakbola Nasional Bergulir ke Pengadilan

Penggugat tidak meminta ganti kerugian immateriil.

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
Konflik Sepakbola Nasional bergulir ke pengadilan, Foto: Sgp
Konflik Sepakbola Nasional bergulir ke pengadilan, Foto: Sgp

Kesuksesan Tim Nasional Sepakbola menyedot dukungan publik pada turnamen Piala Asean Football Federation beberapa waktu lalu, ternyata bukan berarti berkah bagi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Usai turnamen, bukan pujian yang mengalir ke PSSI, melainkan kecaman, kritikan, atau bahkan gugatan.

 

Didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor register 26/PDTG/2011 ini diprakarsai sejumlah orang yang mengklaim sebagai pecinta sepakbola. "Penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin," ujar Harjon Sinaga, kuasa hukum para penggugat.

 

Harjon di antaranya mewakili Saleh Iskandar Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. Melalui gugatan ini, intinya Saleh dkk mempersoalkan kepemimpinan Nurdin Halid selaku Ketua Umum PSSI.

 

Sebagai catatan, para penggugat sebenarnya bukan “orang asing” dalam persepakbolaan nasional. Tondo, misalnya, pernah duduk di kepengurusan PSSI. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PSSI. Sumaryoto adalah mantan Ketua Pengda PSSI Jawa Tengah, sedangkan Abubakar Assegaf adalah mantan pengurus Persekabpas Pasuruan.

 

Lalu, Saleh juga tercatat sebagai salah seorang pengurus klub sepakbola Persebaya Surabaya. Klub tersebut belakangan pecah kepengurusan. Persebaya versi Saleh memutuskan untuk berpartisipasi dalam Liga Primer Indonesia. Sedangkan versi satunya lagi dipimpin oleh Wisnu Wardhana memutuskan untuk setia pada PSSI dengan mengikuti Liga Super Indonesia.

 

Turut “terseret” dalam gugatan ini antara lain Wakil Ketua PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen Nugraha Besoes, serta Direktur Keuangan dan Akutansi PSSI Aqsanul Kosasih. "Karena mereka diangkat oleh Nurdin. Dan kami meminta komite ekskutif PSSI mengadakan kongres luar biasa untuk mengganti mereka," ungkap Harjon tentang alasan kenapa Nirwan, Nugraha, dan Aqsanul juga turut digugat.

 

Saleh dkk menilai Nurdin telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga Nasional. Saleh dkk menyebut Pasal 123 ayat (2) yang berbunyi:

 

“Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”.

 

“Sedangkan Nurdin sudah pernah di hukum penjara karena kasus korupsi. Ini sudah jelas, bahwa Nurdin harus turun dari jabatannya," Harjon menegaskan.

 

Dia menjelaskan bahwa target dari gugatan ini adalah untuk menurunkan Nurdin dari kursi Ketua Umum. Makanya, para penggugat bahkan tidak mencantumkan petitum ganti kerugian immateriil. "Kami cuma minta Nurdin turun. Kami ingin penegakan hukum di Indonesia,” tukasnya.

 

Dihubungi hukumonline, Nugraha Besoes menanggapi enteng langkah Saleh dkk menggugat dirinya serta pengurus PSSI lainnya. Gugatan ini, menurut Nugraha, adalah bentuk keputusasaan seorang Saleh yang telah diskors PSSI. “Saya melihat yang menuntut orangnya sama, dia-dia juga. Mau apa, dia sudah diskors dari PSSI,” tandanya.

 

Meski begitu, Nugraha tetap menyatakan siap menghadapi gugatan Saleh dkk. “Kita akan hadapi kalau pengadilan nanti memanggil. kita punya bidang hukum yang akan mengurusi ini. Tidak ada masalah,” ujarnya lagi.

 

Terkait materi gugatan, Nugraha menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang mantan napi menjadi Ketua Umum PSSI. “Pak Nurdin juga kalau dilihat dari undang-undang lain dan peraturan sepak bola tidak ada seperti itu. Coba dilihat peraturan di FIFA. Dalam peraturan itu, tidak ada yang mempermasalahkan itu (ketua umum berstatus mantan narapidana, red.),” dia memaparkan.

 

Tags: