Diganjar 8 Tahun Bui, Fayakhun Juga Dicabut Hak Politiknya
Berita

Diganjar 8 Tahun Bui, Fayakhun Juga Dicabut Hak Politiknya

Atas vonis tersebut, Fayakhun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 ribu dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

 

Atas vonis tersebut, dalam persidangan, Fayakhun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Tags:

Berita Terkait