Digagas, Aturan Cross-Border Insolvency
Berita

Digagas, Aturan Cross-Border Insolvency

Banyak perkara aset debitor berada di luar negeri yang menyebabkan para kurator kesulitan mengambil aset tersebut.

HRS
Bacaan 2 Menit

Konvensi ini bukanlah hanya sebatas cita-cita atau wacana belaka. Andrey mengatakan aturan mengenai cross border ini telah dibicarakan di tingkat negara. Hal ini diamini Ricardo. Adalah Asean Senior Law Officials Meeting (ASLOM) yang telah mengkaji tentang kesamaan pandang dalam menerapkan hukum kepailitan dan hukum-hukum yang terkait dengan aktivitas komersial.

Tantangan

Meskipun Cross Border diyakini dapat menjadi solusi atas sita aset debitor di luar wilayah negara, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi pascalahirnya regulasi ini. Sebut saja tentang Civil Law dan Common Law. Untuk negara yang menganut sistem hukum Civil Law, pengadilan bukanlah institusi sebagai pembentuk undang-undang. Sebaliknya, pengadilan dapat membuat sebuah undang-undang untuk negara yang menganut sistem Common Law.

Setiap negara juga harus memiliki persamaan pandang dalam melahirkan hak separatis. Setiap negara memiliki perbedaan kapan lahirnya hak separatis. Indonesia menganut konsep hak separatis baru lahir kalau jaminannya telah didaftarkan. Di negara lain, hak separatis telah lahir sejak dibuat oleh akta notaris. Barulah kemudian dibicarakan tentang status klaim, unsecured atausecured claim dan tentang jaminan guarantor.

Jadi, ada kemungkinan aturan kepailitan yang melintasi batas-batas negara ASEAN lebih cepat berkembang dibanding di Uni Eropa. Benarkah?

Tags:

Berita Terkait